JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali mengkaji rencana pengenaan cukai terhadap Minuman Berpemanis Dalam Kemasan. Kebijakan yang semula ditargetkan berlaku pada tahun ini dipastikan belum dapat terlaksana.
Plt./Plh. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Ferry Ardiyanto, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI pada Kamis (3/9/2026).
Target Penerimaan dan Pertimbangan Kebijakan:
- Target Penerimaan 2026: Penerimaan cukai MBDK tahun ini sebelumnya ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun, tetapi belum dapat direalisasikan.
- Target Penerimaan 2027: Pemerintah menetapkan estimasi target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp1,6 triliun untuk tahun 2027.
- Fokus Evaluasi: Pengenaan cukai berkaitan erat dengan penentuan batas kandungan gula, garam, dan lemak yang terdapat dalam produk minuman tersebut.
Status Pembahasan dan Langkah Lanjutan
Ferry menegaskan bahwa skema pengenaan cukai MBDK saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kementerian Keuangan masih menunggu koordinasi serta arahan dari Menteri Keuangan sebelum mengambil keputusan final.
Guna mematangkan kebijakan ini, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selaku pihak eksekutor akan terus melakukan evaluasi dan eksplorasi lebih mendalam terkait teknis penerapan cukai MBDK.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









