Banda Aceh – Komitmen Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik kembali menuai apresiasi. Pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Aceh, Sekretariat DPRA berhasil meraih predikat “Informatif” dengan nilai tinggi 95,2.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, didampingi Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, M. Nasir, dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Ruang Kerja Sekretaris Dewan, Gedung Sekretariat DPRA, Banda Aceh, Selasa (20/1/2026). Penyerahan ini menjadi momen penting sekaligus bentuk pengakuan atas konsistensi Sekretariat DPRA dalam menerapkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi.
Piagam dan sertifikat penghargaan diterima langsung oleh Sekretaris DPRA, Khudri, S.Ag., MA, yang didampingi para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta jajaran staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRA. Kehadiran jajaran internal ini mencerminkan kerja kolektif dan sinergi seluruh unsur Sekretariat DPRA dalam membangun sistem pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Khudri menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada Komisi Informasi Aceh atas penilaian yang telah diberikan. Menurutnya, capaian predikat Informatif ini bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan hasil dari kerja keras dan komitmen berkelanjutan seluruh jajaran Sekretariat DPRA.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Sekretariat DPRA berkomitmen memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat Aceh,” ujar Khudri.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja lembaga legislatif yang transparan dan bertanggung jawab. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan, kebijakan, dan program yang dijalankan DPRA secara objektif.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Aceh, Junaidi, menjelaskan bahwa secara administratif penghargaan tersebut sebenarnya telah ditetapkan sejak akhir tahun 2025 dan direncanakan untuk diserahkan pada Desember 2025. Namun, kondisi Aceh yang saat itu dilanda musibah menyebabkan seremoni penyerahan penghargaan tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas konsistensi Sekretariat DPRA dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Nilai 95,2 menunjukkan bahwa Sekretariat DPRA telah memenuhi hampir seluruh indikator penilaian dengan sangat baik,” jelas Junaidi.
Ia berharap capaian ini tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan agar dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya di Aceh dalam mengelola dan menyajikan informasi kepada masyarakat secara terbuka dan bertanggung jawab.
Dengan diraihnya predikat Informatif pada Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Sekretariat DPRA diharapkan semakin memperkuat perannya sebagai badan publik yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat. Capaian ini sekaligus menjadi wujud nyata dukungan Sekretariat DPRA terhadap terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Provinsi Aceh.(**)
Editor: Dahlan









