Home / Daerah

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:45 WIB

Tepis Isu Bantuan Fiktif, Dinas KUKM Aceh Pastikan Becak Mesin di Pidie Sesuai Prosedur

REDAKSI

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.Stp, M.Si, saat memberikan keterangan pers terkait realisasi program bantuan becak mesin untuk wirausaha pemula di Pidie dan Pidie Jaya, Senin (29/6/2026).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.Stp, M.Si, saat memberikan keterangan pers terkait realisasi program bantuan becak mesin untuk wirausaha pemula di Pidie dan Pidie Jaya, Senin (29/6/2026).

Banda Aceh — Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Aceh bergerak cepat meluruskan rumor miring terkait program pemberdayaan ekonomi daerah. Pihak dinas secara resmi membantah keras pemberitaan yang menyebutkan proses serah terima bantuan becak mesin untuk wirausaha pemula di Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya bersifat fiktif.

​Langkah ini diambil menyusul beredarnya informasi di media daring dan sosial yang menuding kegiatan penyerahan bantuan tersebut tidak sesuai kenyataan. Isu liar bahkan sempat berkembang dengan munculnya dugaan adanya penggantian bantuan dengan uang tunai, hingga tuduhan penarikan kembali unit becak ke ibu kota provinsi.

​Bantahan Keras dan Fakta Lapangan

​Menanggapi polemik tersebut, pihak dinas menegaskan seluruh tahapan pelaksanaan telah sesuai peraturan dan memiliki bukti pertanggungjawaban yang lengkap.

​Kepala Dinas KUKM Aceh, Reza Ferdian, S.Stp, M.Si., membeberkan kronologi dan fakta yang sebenarnya untuk mematahkan spekulasi publik:

Baca Juga :  Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

​Verifikasi Awal Terbukti: Kegiatan pemeriksaan hasil pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO) dan serah terima awal telah sukses dilaksanakan pada Selasa, 9 Juni 2026, bertempat di kediaman salah satu penerima di wilayah Pidie Jaya.

​Investigasi Langsung: Menyikapi pemberitaan yang dianggap kurang tepat pada 23 Juni 2026, tim dinas kembali turun ke lapangan pada 26 Juni 2026 untuk bertemu langsung dengan kelompok penerima bantuan di Desa Dusun Syarif, Pidie.

​Dari hasil konfrontasi data dan pertemuan langsung di lapangan tersebut, diperoleh sejumlah fakta krusial:

​Proses pembagian bantuan telah dilakukan sesuai prosedur, dilengkapi bukti administrasi, dokumentasi foto, dan rekaman video yang dapat dipertanggungjawabkan.

​Penerima bantuan membenarkan bahwa pihak dinas telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

​Dinas tidak pernah membawa kembali unit becak ke Banda Aceh dan tidak mengetahui adanya dugaan pembagian uang pengganti, hal ini dapat dikonfirmasi melalui keterangan langsung para penerima.

Baca Juga :  Kadisdik Aceh Motivasi Siswa SMA Negeri 9 Banda Aceh: “Mimpi Bukan Sekadar Angan, Jadikan Rencana dan Wujudkan Jadi Kenyataan”

​Alasan Regulasi dan Pengawasan Ketat

​Terkait keberadaan fisik kendaraan, Reza Ferdian menambahkan bahwa saat ini unit becak masih tersimpan aman di gudang penyedia barang. Penundaan penyerahan langsung kepada penerima murni disebabkan faktor administrasi, yaitu menunggu terbitnya surat izin operasional dari dealer kendaraan.

​Pihak dinas juga memastikan bahwa pengawasan ketat diberlakukan agar bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

​”Kita sudah tekankan kepada penerima bantuan supaya tdak beralih tangan atau menjual ke pihak lain,” jelas Kadis Koperasi dan UKM Aceh, Reza Ferdian, S.Stp, M Si kepada media ini, Senin 29 Juni 2026.

​Lebih lanjut, Reza Ferdian menambahkan detail mengenai rencana penyerahan yang akuntabel.

​”Pembagian secara resmi dan terbuka direncanakan dilaksanakan pada Minggu, 28 Juni 2026. Kegiatan ini akan disaksikan oleh perwakilan dinas, perangkat desa, wartawan, serta unsur terkait lainnya agar seluruh proses dapat dipantau secara transparan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda resmikan Program Karya Bakti Pembangunan Jaringan Irigasi Tersier di Aceh

​Komitmen Transparansi dan Hukum

​Sebagai institusi publik, Dinas KUKM Aceh menegaskan selalu menjunjung tinggi prinsip keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap program bantuan. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab publik untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

​Masyarakat dan rekan media kini diimbau untuk merujuk pada sumber informasi resmi dari dinas guna menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan proses pembangunan ekonomi masyarakat.

​Menutup keterangannya pada pertemuan tersebut, Reza Ferdian kembali mengingatkan aturan main yang mengikat bagi seluruh penerima manfaat. Beliau menegaskan bahwa tidak ada penerima bantuan yang menjual aset negara tersebut.

​” Jika ada yang menjual bantuam itu akan kita proses hukum. Kan sudah ada perjanjian,” tegasnya.(*)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Daerah

Kak Na Silaturrahmi dengan Kak Limah, Wanita Perkasa dari Pante Bahagia

Aceh

Kak Ana Apresiasi Produk Kerajinan Dekranasda Aceh Timur 

Berita

Himpun Dana Rp 55,5 Juta, PWI Aceh Santuni 111 Anak Yatim

Daerah

Kapolresta Banda Aceh: Banyak Warga yang Minta untuk Pembentukan Kampung Bebas dari Narkoba

Daerah

Gubernur Aceh Mualem Silaturahmi ke Dayah Istiqamatuddin Ulumul Quran di Aceh Barat

Daerah

Gubernur Muzakir Manaf: Kelola Sektor Unggulan Simeulue untuk Kesejahteraan Masyarakat

Daerah

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM