BANDA ACEH — Zaini Bakri resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menggantikan Mawardi Basyah.
Prosesi pengucapan sumpah dipimpin dalam rapat paripurna DPRA di Gedung Utama DPRA, Kamis (8/10/2026). Wakil Ketua DPRA, Saifuddin Muhammad alias Yah Fud, menjelaskan bahwa agenda ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri serta Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.4/3449/OTDA tertanggal 2 Oktober 2026.
Pelantikan Zaini mengacu pada Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026. Sementara pemberhentian Mawardi Basyah telah ditetapkan sebelumnya melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026.
Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan oleh Zaini Bakri, penandatanganan berita acara, hingga penyematan lencana dewan. Pimpinan DPRA berharap rekam jejak dan pengalaman Zaini yang pernah menjabat sebagai anggota DPRA periode 2019–2024 dari Dapil 10 (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue) dapat semakin memperkuat kinerja legislatif dan penyaluran aspirasi warga Aceh.
Usai agenda pengambilan sumpah PAW, DPRA melanjutkan rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB guna menyepakati dan menandatangani berita acara persetujuan bersama atas Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan










