Home / Politik

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:44 WIB

Musda DPD Demokrat Aceh Usulkan Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta ke DPP

REDAKSI

Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh menetapkan dua nama calon Ketua DPD untuk periode lima tahun ke depan yang akan diusulkan ke DPP.

Musyawarah Daerah DPD Partai Demokrat Aceh menetapkan dua nama calon Ketua DPD untuk periode lima tahun ke depan yang akan diusulkan ke DPP.

BANDA ACEH — Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Aceh resmi menetapkan dua nama calon Ketua DPD Demokrat Aceh periode lima tahun ke depan untuk diusulkan ke DPP Demokrat. Kedua nama tersebut yakni Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar dan Anggota DPR Aceh Nurdiansyah Alasta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Demokrat Herman Khaeron menyampaikan di Banda Aceh, Rabu malam, bahwa mekanisme pemilihan Ketua DPD melalui Musda mewajibkan pengusulan maksimal tiga nama calon kepada Ketua Umum DPP Demokrat untuk kemudian dipilih salah satunya.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Usulkan Aceh Jadi Pilot Project Pengadilan Niaga Syariah Nasional

Menurut Herman, dalam Musda Demokrat Aceh kali ini, Sayuti Abubakar dan Nurdiansyah Alasta menjadi dua figur yang berhasil memenuhi syarat dukungan minimal 20 persen.

“Yang mendaftarkan serta mendapatkan dukungan di atas 20 persen ada dua orang, yaitu Sayuti dan Nurdiansyah,” ujar Herman.

Kedua nama calon tersebut selanjutnya ditetapkan dalam proses persidangan yang mencakup berbagai tahapan serta 11 surat keputusan, termasuk tahapan pengusulan calon Ketua DPD.

Selanjutnya, Ketua Umum DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan mempertimbangkan figur yang dinilai paling tepat untuk memimpin Demokrat Aceh. Proses pertimbangan dan penetapan diperkirakan memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu.

Baca Juga :  DPRK Lhokseumawe Soroti Kelemahan Sistem Desil dalam Penyaluran Bantuan Sosial

Herman menjelaskan bahwa proses penetapan biasanya berlangsung lebih cepat jika terjadi aklamasi. Namun, karena terdapat dua calon dari latar belakang berbeda—satu di eksekutif dan satu di legislatif—Ketua Umum akan memberikan pertimbangan khusus secara objektif.

“Kalau aklamasi lebih cepat. Tapi kalau dua tentu akan ada pertimbangan-pertimbangan khusus yang secara objektif pasti Ketum akan memilih yang terbaik,” jelasnya.

Baca Juga :  Wagub Fadhlullah Apresiasi Komisi II DPR RI yang Dukung Perpanjangan bahkan Permanenisasi Dana Otsus Aceh

Ia pun mengimbau seluruh kader dan pendukung dari kedua belah pihak untuk kembali bersatu serta memperkuat konsolidasi organisasi begitu ketua definitif ditetapkan. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat barisan dalam meraih target peningkatan kursi dan elektoral partai pada Pemilu 2029.

Herman turut memberikan garansi bahwa seluruh pendukung dari kedua calon akan tetap diakomodasi dan difasilitasi dalam kepengurusan agar soliditas partai tetap terjaga.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Ir. Iskandar Terpilih sebagai Ketua Himas Banda Aceh

Politik

Haji Uma: Prioritas Utama Bantuan, Bukan Penindakan Bendera

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Politik

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Parlementarial

Komisi I DPRA Aceh Terima Aksi Damai Non-ASN, Ceulangiek: Hak Mereka Harus Diperjuangkan

Parlementarial

Plt Sekda Hadiri Paripurna DPRA, Tetapkan Peraturan Tatib DPR Aceh

Politik

Bang Jack Libya: Hubungan Ketua DPRA dan Sekda Aceh Lumrah, Jangan Dipolitisasi

Parlementarial

Komisi III DPRA Desak PT ALIS Lengkapi Perizinan dan Kebun Plasma