Home / Hukum

Sabtu, 8 November 2025 - 19:28 WIB

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

REDAKSI

Banda Aceh — Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh melalui Subdit Gakkum berhasil membongkar praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan mengamankan satu pelaku bersama barang bukti pupuk dengan estimasi berat 2 ton, Kamis, 6 November 2025.

Dirpolairud Polda Aceh Kombes Pol Wahyu Prihatmaka, melalui Kasubdit Gakkum AKBP Risnan Aldino, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat yang mencurigai muatan sebuah mobil yang akan menyeberang dari Banda Aceh menuju Pulo Aceh.

Menindaklanjuti laporan itu, tim yang dipimpin Kasi Sidik Subdit Gakkum Kompol Budi Nasuha Waruwu langsung bergerak menuju Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue untuk melakukan penyelidikan. Setiba di pelabuhan, tim melihat satu unit mobil cold diesel sedang masuk ke dalam KMP Papuyu dengan tujuan Lamteung, Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar.

Baca Juga :  Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Petugas kemudian memeriksa sopir berinisial AN dan menanyakan isi muatan kendaraan tersebut. AN mengaku membawa 1 ton pupuk serta barang bangunan seperti batu bata. Namun, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pupuk tersebut merupakan pupuk bersubsidi milik pemerintah yang seharusnya didistribusikan ke wilayah lain.

“Pernyataan pelaku membuat tim curiga, sehingga tim kami melakukan pengintaian hingga ke tujuan akhir di Desa Rabo, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar. Setelah muatan dibongkar di dekat toko yang disewa pelaku, kami menemukan indikasi kuat bahwa lokasi itu dijadikan tempat penjualan pupuk bersubsidi,” jelas Risnan, Sabtu, 8 November 2025.

Di lokasi tersebut, petugas bersama kepala desa setempat mengamankan barang bukti berupa 26 karung pupuk Urea dan 13 karung pupuk NPK Phonska, dengan total berat diperkirakan mencapai 2 ton. Dari hasil pemeriksaan sementara, pupuk tersebut diketahui berasal dari wilayah Samahani, Kabupaten Aceh Besar. Pelaku juga mengakui bahwa sebagian pupuk telah dijual.

Baca Juga :  Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

“Saat ini, pelaku AN beserta barang bukti berupa satu unit mobil cold diesel dengan STNK bernomor polisi BL 8973 JK, 26 karung pupuk merek Urea, dan 13 karung pupuk merek Phonska kami amankan ke Mako Ditpolairud Polda Aceh untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Risnan.

Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 1 sub 2e dan 3e Undang-Undang Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Ekonomi; serta Pasal 110 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan/atau Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Selain itu, perbuatan pelaku juga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan; jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi; serta Pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; dan/atau Pasal 480 KUHPidana.

“Polda Aceh, dalam hal ini Ditpolairud, akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi, karena tindakan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menghambat kesejahteraan petani yang berhak menerima bantuan tersebut,” tegas Risnan, menutup pernyataannya.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukum

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Hukum

Penyidik Polda Aceh Hentikan Kasus Pelanggaran Hak Siar Pengusaha Warkop

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Hukum

Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM