Home / Hukrim

Sabtu, 31 Januari 2026 - 11:35 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Wastafel Disdik Aceh Digelar 2 Februari, Tujuh Terdakwa Dihadirkan

Redaksi

Pengadilan Tipikor Banda Aceh dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Disdik Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, dengan menghadirkan tujuh terdakwa.

Pengadilan Tipikor Banda Aceh dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel Disdik Aceh pada Senin, 2 Februari 2026, dengan menghadirkan tujuh terdakwa.

Banda Aceh — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang.

Sidang pertama ini akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang terdakwa akan dihadirkan ke hadapan majelis hakim, termasuk salah satunya merupakan anggota aktif DPRK Aceh Besar.

Terdakwa yang dimaksud adalah Wiki Noviandi (WN). Selain WN, enam terdakwa lainnya yang turut diseret dalam perkara ini yakni Iqbal, Herlin, Mursalin, Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, serta Abdul Hanif.

Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, yang menyebutkan bahwa agenda sidang sudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

“Berdasarkan jadwal yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri, sidang pertama kasus wastafel ini akan dilaksanakan pada hari Senin,” ujar Kadafi kepada media, Jumat (30/1/2026).

Terdakwa Wiki Noviandi Belum Ditahan

Dalam kesempatan itu, Kadafi juga menjelaskan mengenai status penahanan terdakwa Wiki Noviandi yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Menurutnya, kejaksaan tidak melakukan penahanan karena adanya kendala administratif terkait izin dari kepala daerah.

Ia menyebut, perkara ini sudah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak 19 Januari 2026, sehingga kewenangan penahanan sepenuhnya telah beralih dari kejaksaan kepada pihak pengadilan.

“Setelah berkas dilimpahkan, kewenangan penahanan berada pada hakim. Kejaksaan tidak lagi memiliki otoritas untuk menahan terdakwa,” jelas Kadafi.

Baca Juga :  Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh

Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat jeda waktu antara pelimpahan berkas perkara dengan terbitnya surat persetujuan penahanan dari Gubernur Aceh.

Surat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh untuk melakukan tindakan penahanan terhadap Wiki Noviandi selaku pejabat publik baru ditandatangani pada 27 Januari 2026, atau delapan hari setelah perkara menjadi kewenangan pengadilan.

“Penuntut umum baru menerima surat persetujuan tertulis tindakan penahanan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh tanggal 27 Januari 2026,” ungkapnya.

Proyek Wastafel Tahun 2020 Rugikan Negara Rp7,2 Miliar

Kasus korupsi ini berawal dari proyek pengadaan sarana sanitasi berupa wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020.

Baca Juga :  Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Program tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam meningkatkan fasilitas kebersihan di sekolah-sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai prosedur.

Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp7,2 miliar, sebagaimana hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh.

Pasal yang Menjerat Para Terdakwa

Ketujuh terdakwa kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pengadaan barang dan jasa.

Sidang perdana ini akan menjadi awal proses hukum yang akan menentukan arah penanganan salah satu kasus korupsi pengadaan fasilitas pandemi terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.(**)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terima Gadai Motor Curian, IRT Diamankan di Polresta Banda Aceh 

Hukrim

Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Hukrim

Polres Lhokseumawe Bongkar Rekayasa Begal Rp59,9 Juta, Akuntan SPPG Jadi Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

Hukrim

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari

Daerah

Tim Rimueng Tangkap Pembobol Brankas Berisi Ratusan Juta di Peukan Bada