Banda Aceh — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel di lingkungan Dinas Pendidikan Aceh pada Senin, 2 Februari 2026 mendatang.
Sidang pertama ini akan dibuka dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dalam perkara tersebut, sebanyak tujuh orang terdakwa akan dihadirkan ke hadapan majelis hakim, termasuk salah satunya merupakan anggota aktif DPRK Aceh Besar.
Terdakwa yang dimaksud adalah Wiki Noviandi (WN). Selain WN, enam terdakwa lainnya yang turut diseret dalam perkara ini yakni Iqbal, Herlin, Mursalin, Syifak Muhammad Yus, Muslim Ibrahim, serta Abdul Hanif.
Kepastian jadwal sidang tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, yang menyebutkan bahwa agenda sidang sudah tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri.
“Berdasarkan jadwal yang tertera di SIPP Pengadilan Negeri, sidang pertama kasus wastafel ini akan dilaksanakan pada hari Senin,” ujar Kadafi kepada media, Jumat (30/1/2026).
Terdakwa Wiki Noviandi Belum Ditahan
Dalam kesempatan itu, Kadafi juga menjelaskan mengenai status penahanan terdakwa Wiki Noviandi yang hingga kini belum dilakukan penahanan. Menurutnya, kejaksaan tidak melakukan penahanan karena adanya kendala administratif terkait izin dari kepala daerah.
Ia menyebut, perkara ini sudah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak 19 Januari 2026, sehingga kewenangan penahanan sepenuhnya telah beralih dari kejaksaan kepada pihak pengadilan.
“Setelah berkas dilimpahkan, kewenangan penahanan berada pada hakim. Kejaksaan tidak lagi memiliki otoritas untuk menahan terdakwa,” jelas Kadafi.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa terdapat jeda waktu antara pelimpahan berkas perkara dengan terbitnya surat persetujuan penahanan dari Gubernur Aceh.
Surat persetujuan tertulis dari Gubernur Aceh untuk melakukan tindakan penahanan terhadap Wiki Noviandi selaku pejabat publik baru ditandatangani pada 27 Januari 2026, atau delapan hari setelah perkara menjadi kewenangan pengadilan.
“Penuntut umum baru menerima surat persetujuan tertulis tindakan penahanan yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh tanggal 27 Januari 2026,” ungkapnya.
Proyek Wastafel Tahun 2020 Rugikan Negara Rp7,2 Miliar
Kasus korupsi ini berawal dari proyek pengadaan sarana sanitasi berupa wastafel untuk SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh pada tahun 2020.
Program tersebut sejatinya dirancang untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, khususnya dalam meningkatkan fasilitas kebersihan di sekolah-sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut diduga disalahgunakan dan tidak sesuai prosedur.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp7,2 miliar, sebagaimana hasil penyidikan Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pasal yang Menjerat Para Terdakwa
Ketujuh terdakwa kini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 20 huruf c KUHP, terkait penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama dalam pengadaan barang dan jasa.
Sidang perdana ini akan menjadi awal proses hukum yang akan menentukan arah penanganan salah satu kasus korupsi pengadaan fasilitas pandemi terbesar di Aceh dalam beberapa tahun terakhir.(**)
Editor: Redaksi













