Bener Meriah – Nama Wakil Bupati Armia bersama menantunya, Rama Aulia Syahputra, menjadi sorotan publik setelah beredar daftar penerima bantuan stimulan Hunian Tetap (Huntap) tahap I pascabencana banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Bener Meriah. Informasi tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah grup percakapan digital karena keduanya disebut ikut tercantum sebagai penerima bantuan.
Menanggapi hal itu, Armia memberikan klarifikasi bahwa data bantuan yang mencantumkan namanya memang berasal dari hasil pendataan resmi pemerintah. Namun ia menegaskan, program tersebut merupakan bantuan stimulan dari pemerintah pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang diberikan kepada seluruh masyarakat terdampak tanpa memandang latar belakang jabatan maupun status sosial.
Menurutnya, bencana alam merupakan musibah yang tidak memilih siapa yang menjadi korban, sehingga seluruh pihak yang mengalami kerusakan berhak memperoleh bantuan sesuai prosedur yang berlaku.
“Pemerintah cq BNPB memberikan stimulan hunian sementara untuk semua korban bencana. Bencana tidak memilih jabatan. Bupati, wakil bupati, kepala dinas, pengusaha maupun masyarakat biasa memiliki hak yang sama jika terdampak,” ujar Armia, Selasa (24/2/2026).
Armia juga menekankan bahwa proses pendataan dilakukan secara administratif berdasarkan kondisi kerusakan di lapangan, bukan berdasarkan posisi seseorang dalam pemerintahan.
Sementara itu, Rama Aulia Syahputra menjelaskan bahwa aset milik keluarganya yang berada di Kecamatan Bukit turut mengalami kerusakan cukup parah akibat banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah tersebut beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan, gudang kopi milik keluarga yang selama ini digunakan sebagai tempat aktivitas usaha sekaligus lokasi tempat tinggal karyawan terdampak langsung oleh bencana.
“Gudang kami di Ujung Gele terkena banjir sehingga hancur satu gudang besar, tiga rumah tinggal, satu pos jaga sekaligus rumah, ditambah gudang kecil serta tempat tinggal lainnya. Gudang itu milik keluarga, tetapi yang menempati adalah para karyawan,” jelasnya.
Rama menambahkan, pendataan yang dilakukan pemerintah mencantumkan nama pemilik aset sebagai bagian dari prosedur administrasi. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas lokasi terdampak dalam proses verifikasi bantuan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa bantuan yang diterima tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan disalurkan kepada para karyawan yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana.
“Data itu memang mencantumkan nama pemilik aset, namun penerima manfaatnya adalah para karyawan kami yang terdampak langsung. Mereka yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana,” katanya.
Isu yang beredar di media sosial, lanjutnya, muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme pendataan bantuan pascabencana yang berbasis kepemilikan aset dan tingkat kerusakan.
Pemerintah daerah sendiri memastikan seluruh proses penyaluran bantuan tetap mengacu pada verifikasi lapangan dan aturan dari pemerintah pusat, sehingga bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang terdampak.
Peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bener Meriah sebelumnya menyebabkan kerusakan rumah warga, fasilitas usaha, serta infrastruktur. Pemerintah bersama berbagai pihak masih terus melakukan upaya pemulihan dan penyaluran bantuan bagi korban.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak salah memahami data penerima bantuan yang beredar di ruang publik.(**)
Editor: Dahlan













