Aceh Besar – Pengadilan Negeri Jantho menjatuhkan vonis lima bulan hukuman percobaan terhadap seorang notaris di Aceh Besar, Husnaina Aflinda, dalam perkara dugaan tindak pidana membantu melakukan penipuan jual beli tanah.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Fadhil, SH, dengan hakim anggota Redy Hary Ramandana, SH dan Tri Purnama, SH, MH. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 1/Pid.B/2026/PN Jth.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membantu melakukan tindak pidana penipuan. Namun, hukuman yang dijatuhkan berupa pidana lima bulan dengan masa percobaan, sehingga terdakwa tidak perlu menjalani hukuman badan kecuali melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan tersebut.
Kuasa Hukum Pikir-Pikir
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Husnaina Aflinda, Yahya Alinsa, SH dan Riza Ramhatillah, SH dari Kantor Advokat Yahya Alinsa & Associates menyatakan sikap pikir-pikir. Artinya, pihaknya masih mempertimbangkan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Menurut Yahya Alinsa, kasus ini berawal dari proses jual beli tanah yang belakangan diketahui bersifat “semu”. Siti Aminah, selaku pemilik sah tanah, disebut hadir ke kantor notaris dan menandatangani dokumen yang diperlukan dalam pembuatan akta jual beli. Namun di kemudian hari terungkap bahwa ia tidak memahami sepenuhnya proses yang terjadi.
“Klien kami memang memproses administrasi sebagaimana prosedur. Namun fakta di persidangan menunjukkan ada pihak lain yang memainkan peran utama dalam perkara ini,” ujar Yahya.
Pemilik Tanah Tak Terima Uang Seperak Pun
Fakta persidangan mengungkap hal yang cukup ironis. Meski namanya tercantum sebagai penjual dan telah menandatangani berkas, Siti Aminah mengaku tidak mengetahui secara jelas kepada siapa tanahnya dijual. Ia juga tidak mengetahui siapa yang membayar biaya pembuatan akta jual beli.
Lebih mengejutkan lagi, Siti Aminah disebut tidak menerima sepeser pun uang hasil penjualan tanah tersebut. Padahal secara administrasi, tanah itu telah berpindah tangan dan bahkan sempat diperjualbelikan kembali hingga tiga kali kepada pihak lain.
Meski begitu, Siti Aminah tetap tinggal dan menguasai fisik tanah tersebut. Hingga suatu waktu, seorang pria dari Jakarta datang mengaku sebagai pemilik sah berdasarkan sertifikat jual beli yang dimilikinya.
Situasi inilah yang kemudian memicu konflik dan berujung pada proses hukum panjang yang menyeret sejumlah pihak.
Peran Perantara dan Oknum Polisi
Dalam keterangannya, Yahya Alinsa menyebut bahwa dugaan tindak pidana penipuan tersebut dimainkan oleh Sofian D sebagai perantara yang aktif mengurus transaksi. Selain itu, terdapat pula keterlibatan seorang oknum polisi bernama Antoni yang dalam perkara terpisah telah divonis 2,4 tahun penjara.
Menurut kuasa hukum, peran kedua pihak tersebut jauh lebih dominan dalam rangkaian peristiwa jual beli tanah dimaksud.
“Klien kami tidak berdiri sendiri dalam perkara ini. Ada perantara dan pihak lain yang secara aktif mengendalikan proses transaksi,” tegasnya.
Sudah Ada Perdamaian
Yahya juga menambahkan bahwa sebelum putusan dijatuhkan, telah terjadi perdamaian antara Husnaina Aflinda dengan Siti Aminah selaku pemilik tanah serta Budi Mulia sebagai saksi korban. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dalam putusan majelis hakim.
Ia menilai bahwa unsur kesalahan kliennya tidak sepenuhnya berdiri sendiri dan tidak ada niat jahat (mens rea) untuk merugikan pihak lain. Karena itu, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Sorotan Terhadap Praktik Jual Beli Tanah
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam proses jual beli tanah, terutama terkait peran notaris, keabsahan dokumen, serta transparansi pembayaran. Praktik perantara yang tidak transparan dan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat memperumit perkara hingga merugikan banyak pihak.
Publik kini menunggu sikap resmi dari pihak terdakwa, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Sementara itu, kasus ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum pertanahan di Aceh Besar.(**)
Editor: Dahlan













