Home / Parlementarial

Senin, 27 Januari 2025 - 08:17 WIB

DPRA Dorong Komisioner KIA Maksimalkan Pengelolaan Informasi Publik di Aceh

REDAKSI

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tgk Muharuddin.

BANDA ACEH – Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin, berharap Komisioner Komisi Informasi Aceh atau KIA periode 2025-2029 dapat memaksimalkan pengelolaan informasi publik di Aceh.

Tgk Muhar menanggapi baru terpilihnya Komisioner KIA yang baru periode 2025-2029.

“Di samping memberikan informasi yang sifatnya edukasi kepada publik dan masyarakat secara luas, harapan kita kepada kepada komisioner terpilih supaya bisa menjadikan Pemerintah Aceh menjadi salah satu provinsi yang mengelola keterbukaan informasi publik yang terbaik.

Baca Juga :  Ketua DPRA Menerima Hasil Penetapan Gubernur Terpilih dari KIP Aceh

Ketua Komisi I DPRA Tgk Muharuddin, juga berharap lima komisioner KIA periode 2025-2029 dapat membangun komunikasi yang bagus dengan pemerintah kabupaten/kota.

“Terutama dalam hal penyajian informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah atau oleh publik lainnya,” ujarnya. Sebelumnya, kata Tgk Muhar, terdapat 15 calon komisioner KIA Aceh yang mengikuti fit and proper test.

Baca Juga :  Ini Lima Anggota Badan Kehormatan Dewan DPR Aceh Periode 2024-2029

Dalam proses interview ada beberapa kriteria yang diuji, mulai dari pengetahuan terkait keterbukaan informasi publik hingga kematangan intelektual.

“Saat interview ada beberapa hal yang diuji, termasuk pemahaman tentang keterbukaan informasi publik menurut undang-undang dan menurut UUPA.

Kita juga menguji wawasan daripada calon komisioner kemarin terkait dengan integritas, komitmen, motivasi, serta kematangan intelektual,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

Diketahui, Komisi I DPR Aceh telah mengumumkan lima komisioner KIA periode 2025-2029. Mereka yakni Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, M Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.

Sementara lima nama lainnya dinyatakan lulus cadangan yaitu Masykur Halim, Fauzi Umar, Abdul Qudus, Putri Nofriza, dan Muhammad Ramadhanur Halim.

 

 

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Dorong Keseimbangan PAD dan Ketertiban Lalu Lintas Kota

Parlementarial

Angka Pengangguran Banda Aceh Melampaui Nasional, Ketua DPRK Desak Sektor Swasta Perbanyak Serapan Kerja

Parlementarial

Tgk Ahmada MZ, Ulama dan Senator Aceh yang Berjuang Untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Daerah

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Ranqan RPJMA 2025-2029 Diqanunkan

Berita

Anggota DPRA Bunda Salma Ingatkan Ketua DPRD Sumut Erni A Sitorus Prihal 4 Pulau di Aceh Singkil

Parlementarial

DPRA Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun

Berita

Penetapan Prolega dan Anggota K.I.A Periode 2025–2029 Disahkan DPRA