Home / Hukrim

Sabtu, 4 April 2026 - 07:27 WIB

Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

REDAKSI

Kapolres Kaur bersama jajaran Satreskrim saat menggelar rilis pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Mapolres Kaur.

Kapolres Kaur bersama jajaran Satreskrim saat menggelar rilis pers pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak bawah umur di Mapolres Kaur.

Kaur — Dari press release yang digelar Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu terkait pengungkapan kasus pemerkos44n terhadap anak bawah umur, Layu berusia 12 tahun, (nama disamarkan) terungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.

Lima tersangka melakukan modus dan peran yang berbeda-beda. Mulai dari bujuk rayu, pemaksaan hingga pengancaman pembunuhan terhadao korban.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

IS (51) tersangka utama yang tak lain adalah ayah tiri korban melakukan aksi bejatnya dalam rentan waktu Bulan Februari 2024 hingga Januari 2026.

Tersangka IS dalam rentan waktu tersebut diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.

Baca Juga :  Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

IS melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu diberi uang jajan serta ancaman kekerasan fisik terhadap korban.

Atas perbuatannya, IS diancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Pemerasan dan Pungli di Aceh Besar, Lima Pelaku Diamankan

Hukrim

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Terkait Kasus Penganiayaan di Tibang

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Hukrim

ASN DSI Aceh Bantah Tuduhan Pelecehan di Hiace, Sebut Fitnah dan Rekayasa Politik