Kaur — Dari press release yang digelar Satreskrim Polres Kaur Polda Bengkulu terkait pengungkapan kasus pemerkos44n terhadap anak bawah umur, Layu berusia 12 tahun, (nama disamarkan) terungkap modus yang dilakukan oleh para tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban.
Lima tersangka melakukan modus dan peran yang berbeda-beda. Mulai dari bujuk rayu, pemaksaan hingga pengancaman pembunuhan terhadao korban.
IS (51) tersangka utama yang tak lain adalah ayah tiri korban melakukan aksi bejatnya dalam rentan waktu Bulan Februari 2024 hingga Januari 2026.
Tersangka IS dalam rentan waktu tersebut diduga melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban sebanyak empat kali dan pencabulan sebanyak 10 kali.
IS melakukan aksi bejatnya dengan modus bujuk rayu diberi uang jajan serta ancaman kekerasan fisik terhadap korban.
Atas perbuatannya, IS diancam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Editor: Redaksi









