Home / Hukum

Senin, 4 Mei 2026 - 12:00 WIB

PT JRG Kasasi Ke MA, Laporkan Dugaan Dokumen Bermasalah Ke Bareskrim

REDAKSI

Manajemen dan kuasa hukum PT JRG menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal meski tengah menempuh jalur hukum lanjutan. Pihak JRG mengeklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp12,1 miliar dan mempersoalkan keabsahan dokumen perjanjian pinjaman yang menjadi dasar putusan pailit.

Manajemen dan kuasa hukum PT JRG menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal meski tengah menempuh jalur hukum lanjutan. Pihak JRG mengeklaim telah melakukan pembayaran sebesar Rp12,1 miliar dan mempersoalkan keabsahan dokumen perjanjian pinjaman yang menjadi dasar putusan pailit.

Medan – PT Jasa Rahayu Gumpueng (JRG) mengambil langkah hukum lanjutan usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Medan. Perusahaan resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri.

Kuasa hukum JRG menyebut putusan pailit dalam perkara Nomor 19/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn didasarkan pada dokumen yang kini dipersoalkan. Dokumen berupa surat pernyataan pembayaran dan perjanjian pinjaman dana tertanggal 5 September 2024 itu diklaim tidak pernah ditandatangani oleh kliennya.

Baca Juga :  Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Pemilik Ganja Temuan di Bandara SIM

“Dokumen tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ujar pihak kuasa hukum.

Selain itu, isi dokumen dinilai janggal, termasuk jangka waktu kewajiban yang singkat serta denda harian yang tidak lazim.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Di sisi lain, JRG mengungkap telah melakukan pembayaran sekitar Rp12,1 miliar melalui cek Rp5,8 miliar dan transfer bertahap Rp6,3 miliar, yang disebut didukung bukti perbankan.

Tak hanya kasasi, laporan ke Bareskrim dilayangkan terkait dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta dalam proses sebelumnya.

Baca Juga :  Rellease resmi PD IWO Aceh Selatan Terkait Insiden Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum LSM dan Pimred salah satu media online

JRG juga menyoroti langkah kurator dan meminta agar tindakan strategis mempertimbangkan proses hukum yang masih berjalan.

Meski tengah berproses hukum, perusahaan memastikan operasional tetap berjalan normal sambil menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga Langgar Kode Etik Saat Razia Rokok Ilegal, Oknum Satpol PP Aceh Utara Diperiksa Internal

Hukum

Polsek Baiturrahman Fasilitasi Perdamaian Kasus Pencurian di RS Harapan Bunda

Hukum

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 2 Sigli

Berita

Kejari Banda Aceh Terima Berkas Perkara Tahap I Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat Oknum PNS dan Mahasiswa

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukum

Satpol PP/WH Banda Aceh Amankan Pejabat Eselon II Terkait Dugaan Kasus Sesama Jenis

Hukum

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal

Hukum

Korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya Resmi Ditahan Kejagung