Home / Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:53 WIB

Kajari Aceh Besar Pulihkan Kerugian Negara Hampir Rp 1 Milyar

REDAKSI

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan jajarannya menyerahkan sejumlah uang kontak hasil penindakan hukum terhadap dia kasus korupsi di Aceh Besar kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, pada kegiatan Press Realise Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu (13/5/2026).

Kota Jantho – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H menyertakan langsung uang senilai Rp Rp386.877.000 kepada Kepala KPPN Banda Aceh, Afifudin, selanjutnya distor kepada Kas Negara melalu Bank Bank Syariah Indonesia unit Kota Jantho.

Penyerahan secara simbolis tersebut dilakukan pada kegiatan Press Realise yang digelar Kejaksaan Negeri Aceh Besar, di aula press realis Kejari Aceh Besar di Kota Jantho, Rabu(13/5/2026).

Sejumlah uang kontan yang distor ke Kas Negara tersebut merupakan hasil pengembalian dari dua kasus yang ditangani Kejari Aceh Besar, yakni kasus PNPM yang terjadi di Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar dan Kasus Distribusi pasar Induk Lambaro Aceh Besar dan telah mendapat keputusan hukum tetap (inkrah) dengan total pengembalian kerugian negara mencapai Rp 932.059.000.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Sedangkan untuk jumlah selain yang distor hari ini telah dilakukan penyetoran kepada Kas Negara beberapa waktu sebelumnya dengan total penyetoran sebesar Rp Rp545.182.000.

Kepala Kejakasaan Negeri Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo Nur Muhamad, S.H., M.H memaparkan sejumlah uang yang distor tersebut merupakan hasil dari penindakan hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Besar dan merupakan bagian dari keputusan hukum yang diterapkan kepada pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Harus Tegas! Media Sosial Mulai Menggerus Nilai Syariat dan Moral Generasi Muda

“Penindakan hukum yang diberikan kepada pelaku bukan saja hanya sebatas hukuman kurungan badan, tapi juga kita tindak untuk pengembalian kerugian negara, ” Ujar Wisnu dalam konferensi pers tersebut.

Ia juga menyebutkan saat ini pihaknya juga masih dan sedang menangani sejumlah kasus korupsi lainnya yang terjadi di Aceh Besar dengan kerugian negara diperkirakan lebih besar dari jumlah dia kasus korupsi yang telah berhasil diselesaikan.

“Kedepan masih ada potensi pengembalian kerugian negara jauh lebih besar dari jumlah yang kita stor hari ini, ” Sebut Wisnu.

KPPN. apresiasi Kejari Aceh Besar

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Muhammad Afifudin Ikhsan mengapresiasi kerja keras pihak penegak hukum (Kejari) Aceh Besar yang telah berhasil mengembalikan kerugian negara melalui penindakan hukum terhadap pelaku kejahatan.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Ia berharap keberhasilan serupa juga menjadi dorongan kepada seluruh penegak hukum yang ada supaya mampu menyelamatkan kerugian negara setiap penindakan hukum terhadap perkara yang merugikan negara.

“Kami mengapresiasi kerja keras Kajari Aceh Besar yang telah berhasil menyelamatkan kerugian negara, semoga semangat ini juga menular kepada semua instansi penegak hukum yang ada dalam menindak pelaku kejahatan terutama yang merugikan negara, ” demikian ujarnya. (Dahlan)

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukum

Edarkan Sabu di Rumah Sakit, Seorang Wanita Diamankan Polisi
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Berita

Razia Ops Patuh Seulawah 2025, Satlantas Polresta Banda Aceh Bertindak Secara Humanis

Hukum

Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

Hukum

7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk: Satgas Cartenz Tegakkan Hukum Profesional dan Transparan

Hukum

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Kasus Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi, Satu Pelaku dan 2 Ton Pupuk Diamankan

Hukum

Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Hukum

Kurir Sabu 1,9 Kg Ditangkap di Bandara SIM Saat Hendak Terbang ke Jakarta