Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh secara resmi melaporkan perkembangan terkini mengenai pelaksanaan pengawasan penyiaran dan media sosial kepada Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh pada Rabu (10/6/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, KPI Aceh juga menyerahkan Buku Saku Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Aceh. Penyerahan buku saku ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan implementasi regulasi penyiaran di wilayah Aceh.
“Kami melaporkan kepada Komisi I DPR Aceh bahwa KPI Aceh telah mulai menjalankan fungsi pengawasan terhadap media sosial dan platform digital sebagaimana diamanatkan dalam regulasi penyiaran Aceh,” terang Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi.
Dalam audiensi tersebut, M. Reza Fahlevi turut didampingi oleh jajaran pengurus KPI Aceh lainnya, yaitu Wakil Ketua KPI Aceh Samsul Bahri, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran Murdeli, serta Anggota Bidang Pengawasan Isi Siaran M. Harus. Kedatangan rombongan lembaga pengawas penyiaran ini disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muharuddin, di ruang kerjanya dengan didampingi oleh Anggota Komisi I DPR Aceh, Ir. Iskandar.
Reza menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari penyampaian laporan pertanggungjawaban serta pemaparan perkembangan pelaksanaan tugas KPI Aceh. Langkah ini dinilai penting, khususnya setelah diberlakukannya regulasi baru terkait penyiaran di Provinsi Aceh.
Menurut pemaparannya, salah satu fokus utama yang diserahkan kepada Komisi I DPR Aceh adalah jalannya pengawasan terhadap media sosial dan ruang digital. Pengawasan tersebut bergerak berlandaskan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Aceh tentang P3SPS Aceh.
“Beberapa akun yang terbukti melanggar ketentuan juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penghapusan atau take down,” tegas Reza.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa tindakan tegas tersebut merupakan implementasi langsung dari dua payung hukum utama, yaitu:
Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Pasal 153 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberikan kewenangan khusus bagi Aceh untuk menetapkan ketentuan di bidang penyiaran.
Kewenangan tersebut dipandang sebagai landasan krusial bagi Aceh demi memastikan ruang informasi maupun media sosial tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai Syariat Islam, kearifan lokal, serta norma-norma yang hidup di tengah masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa perkembangan teknologi digital tidak menggerus identitas dan nilai-nilai masyarakat Aceh. Karena itu, pengawasan terhadap media sosial menjadi bagian penting dari pelaksanaan kewenangan khusus Aceh di bidang penyiaran,” tambahnya.
Hingga saat ini, Reza mengungkapkan bahwa masih terdapat banyak konten yang masuk dalam radar pemantauan intensif oleh KPI Aceh. Tim pemantau internal terus bekerja melakukan pengumpulan data serta verifikasi terhadap berbagai macam konten yang beredar luas di media sosial yang memiliki keterkaitan dengan Aceh.
Proses verifikasi ini dijalankan secara hati-hati demi memastikan setiap tindakan pengawasan tetap bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus tidak mencederai prinsip kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab.
Meskipun regulasi penyiaran terbaru di Aceh saat ini masih berada dalam masa uji coba, KPI Aceh menegaskan tetap memiliki wewenang untuk melakukan tindakan cepat terhadap kategori pelanggaran tertentu yang dinilai membawa dampak serius bagi masyarakat.
Terdapat tiga kategori pelanggaran utama yang bisa langsung ditindaklanjuti dengan cepat, antara lain:
- Konten bermuatan pornografi anak.
- Konten yang memicu kegaduhan atau keresahan publik.
- Konten yang bermuatan terorisme.
“Untuk kategori tersebut, langkah pengawasan dan rekomendasi penghapusan dapat dilakukan segera sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Reza secara rinci.
Di akhir pertemuan, Reza secara simbolis menyerahkan Buku Saku P3SPS Aceh kepada Komisi I DPR Aceh untuk dijadikan dokumen referensi dalam mendukung fungsi pengawasan legislatif serta penguatan regulasi penyiaran ke depan.
Ia menaruh harapan besar agar sinergi dan kolaborasi antara KPI Aceh dan DPR Aceh dapat terus diperkuat. Hal ini dinilai vital guna memastikan implementasi Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 bisa berjalan efektif di lapangan, sehingga mampu menghadirkan ekosistem penyiaran, media sosial, dan ruang digital yang sehat, berkualitas, serta senantiasa sesuai dengan karakteristik dan kekhususan Bumi Serambi Mekkah. [Adv]
Editor: Redaksi









