ACEH TAMIANG — Anggota Komite I DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma, mendesak Polres Aceh Tamiang untuk segera memproses hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang menimpa seorang anak berusia 13 tahun berinisial A di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Haji Uma memberikan atensi khusus terhadap peristiwa ini setelah menerima laporan dari masyarakat. Korban merupakan seorang anak piatu dari keluarga kurang mampu.
Ia menegaskan bahwa meskipun sebelumnya sempat ada surat perdamaian antara pelaku dan pihak wali korban yang ditandatangani pada 31 Juli 2026, proses hukum harus tetap berjalan. Sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, kecuali jika pelaku masih berstatus anak.
Selain itu, berdasarkan Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, tindakan persetubuhan atau pelecehan seksual fisik terhadap anak merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Oleh karena itu, kepolisian diharapkan langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi dari pihak korban.
Haji Uma juga mempertanyakan syarat yang diajukan pihak Polsek Seruway maupun Polres Aceh Tamiang terkait perlunya surat pembatalan perdamaian yang ditandatangani oleh datok penghulu (kepala desa) agar laporan kepolisian dapat diproses. Kendala timbul karena pihak keluarga ibu korban yang menolak perdamaian tersebut hingga kini belum mendapatkan tanda tangan pembatalan dari datok penghulu.
Berdasarkan laporan yang diterima Haji Uma, dugaan kekerasan seksual tersebut dialami korban secara berulang, bermula sejak korban duduk di kelas 5 SD dan berlanjut saat kelas 6 SD. Kejadian pertama berlangsung ketika korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah saat didatangi terduga pelaku.
Editor: Redaksi









