Home / Hukrim

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

REDAKSI

Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa mahasiswa Aceh senilai Rp14.328.781.624,06 pada Jumat (21/8/2026).

Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa mahasiswa Aceh senilai Rp14.328.781.624,06 pada Jumat (21/8/2026).

BANDA ACEH — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran beasiswa mahasiswa Aceh menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Jumat, 21 Agustus 2026. Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jamaluddin.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aulia mendakwa para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp14.328.781.624,06 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Aceh. Dari total angka tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp3.388.565.324 serta US$2.400 pada tahap penyidikan.
Daftar Terdakwa
  • Syaridin: Kepala BPSDM Aceh sekaligus Pengguna Anggaran (PA) tahun 2021–2024.
  • Chalili Putra: Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Program Pengembangan Sumber Daya Manusia BPSDM Aceh.
  • Reza Hidayat Syah: Kepala Subbidang Pengembangan SDM Nonaparatur BPSDM Aceh sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Program Pengembangan SDM tahun 2021–2024.
  • Eva Triani: Bendahara Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia.
Modus dan Alur Perkara
Perkara ini berawal dari program pendidikan S2 dan S3 luar negeri bagi mahasiswa Aceh yang dikelola BPSDM Aceh pada rentang 2021 hingga 2024. Sebanyak 15 mahasiswa tercatat menerima beasiswa untuk menempuh studi di University of Rhode Island.
Dana disalurkan melalui rekening Yayasan IEP Persada Indonesia dengan rincian lebih dari Rp21 miliar pada periode awal, ditambah sekitar Rp5,8 miliar yang kembali disalurkan pada tahun 2024. JPU menduga terjadi penggelembungan (mark up) pada beberapa komponen beasiswa, pembayaran tidak sesuai ketentuan perjanjian, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban dana yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
Pasal yang Didakwakan
  • Dakwaan Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  • Dakwaan Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a dan c jo. Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Agenda Sidang Selanjutnya
Setelah pembacaan dakwaan, keempat terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan memilih mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Surat permohonan untuk Syaridin, Chalili Putra, dan Reza Hidayat Syah diserahkan seusai persidangan, sedangkan permohonan untuk Eva Triani direncanakan menyusul pada sidang berikutnya.
Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 28 Agustus 2026.
Saat ini, ketiga terdakwa pria ditahan di Rutan Kelas IIB . Banda Aceh, sementara Eva Triani ditahan di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh kepada JPU Kejari Banda Aceh.
Baca Juga :  Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Lagi, Kodam Iskandar muda tangkap pengedar sabu di Aceh

Hukrim

Barang Bukti Capai 1,7 Ton, 23 Terdakwa Narkotika Divonis Mati di Aceh

Hukrim

Polda Aceh Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu Rimo

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Daerah

Diduga Korupsi Pajak Daerah,Mantan Bendahara BPKD Aceh Barat di Tuntut 3 Tahun Penjara

Hukrim

Tim Gabungan Amankan Ekskavator dan 3 Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Jaya

Hukrim

Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Hukrim

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026