TANGERANG SELATAN – Kepolisian Daerah (Polda Metro Jaya) membongkar praktik sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan nilai total mencapai Rp36 miliar. Lokasi pencetakan berada di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Para pelaku berencana mengedarkan 360.000 lembar uang palsu cetakan tahun 2016 tersebut ke masyarakat, termasuk menyisipkannya ke salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, Sabtu (22/8/2026), menjelaskan motif utama sindikat ini adalah meraup keuntungan finansial secara ilegal melalui selisih nilai tukar. Uang palsu tersebut dipatok dengan skema nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli.
“Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” ujar Viktor.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Tersangka AB bertindak sebagai pengendali, pemesan, sekaligus pemodal utama yang mendanai seluruh peralatan produksi bernilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu. Sementara tiga orang lainnya bertugas sebagai pencetak, di mana dua di antaranya merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh barang bukti senilai Rp36 miliar tersebut belum sempat beredar di masyarakat. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Editor: Dahlan











