JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait legalitas penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dalam pembacaan putusan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Kamis, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti permulaan yang cukup sebelum melakukan tindakan hukum. Salah satu konstruksi bukti tersebut berasal dari keterangan pengusaha Tan Kian terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp40 miliar.
“Menimbang bahwa salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dollar Singapura dengan nilai ekuivalen Rp40 miliar kepada pemohon yang menurut keterangan tersebut berkaitan dengan persoalan hukum Jiwasraya dan atau ASABRI,” ujar Richard.
Landasan Hukum dan Pengecualian Izin Jaksa Agung
Hakim menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang bersesuaian, meliputi keterangan saksi, dokumen transaksi, data komunikasi, hingga keterangan ahli. Hal ini telah memenuhi ketentuan Pasal 235 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai syarat bukti permulaan yang cukup.
Kecukupan bukti formal ini sekaligus memberlakukan syarat pengecualian sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025. Berdasarkan aturan tersebut, ketentuan izin Jaksa Agung—sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 ayat 5 dan Pasal 35 ayat 1 huruf e Undang-Undang Kejaksaan—tidak lagi berlaku apabila seorang jaksa diduga terlibat tindak pidana berat atau tertangkap tangan.
“Menimbang bahwa karena persyaratan objektif pengecualian telah tersedia dan tindak pidana yang disidik termasuk tindak pidana khusus, maka ketiadaan izin Jaksa Agung tidak dengan sendirinya menyebabkan penggeledahan terhadap tempat yang berkaitan dengan Pemohon menjadi tidak sah,” tegas hakim.
Praperadilan Tidak Memeriksa Pokok Perkara
Hakim menekankan bahwa ranah sidang praperadilan terbatas pada penilaian sah atau tidaknya tindakan administratif penegak hukum, bukan untuk membuktikan kebenaran materiil atas dugaan penerimaan uang tersebut.
“Menimbang bahwa Hakim menegaskan, penyebution bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau Pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” kata Richard, seraya menambahkan bahwa hakim praperadilan tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan hingga menentukan kebenaran keterangan saksi.
Dalam perkara registrasi 134 ini, Febrie bertindak sebagai Pemohon, dengan Polda Metro Jaya serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor Polri) sebagai Termohon, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai Turut Termohon.
Selain perkara ini, Febrie juga mendaftarkan permohonan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung. Pembacaan putusan untuk gugatan kedua tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8).
Editor: Dahlan













