Home / Hukum

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:41 WIB

MK Restrukturisasi Aturan Penetapan Bencana Nasional: Wajib Penuhi Minimal Tiga Indikator

REDAKSI

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah dapat menetapkan status bencana nasional apabila memenuhi sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator yang ada, dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama.

Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 261/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di sidang pengucapan putusan, Jumat.

Pertimbangan Hukum dan Makna Baru Pasal 7

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2007 bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga :  Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Semula, pasal tersebut hanya mengatur bahwa penetapan status dan tingkat bencana (baik nasional maupun daerah) memuat indikator:

  • Jumlah korban
  • Kerugian harta benda
  • Kerusakan prasarana dan sarana
  • Cakupan luas wilayah terdampak
  • Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Melalui putusan terbaru ini, MK memberikan penafsiran pasti atas penerapan indikator-indikator tersebut.

“Dalam hal menetapkan status dan tingkat bencana nasional didasarkan pada pemenuhan sekurang-kurangnya tiga indikator dengan menempatkan jumlah korban sebagai indikator utama yang harus dipenuhi,” ujar Suhartoyo.

Latar Belakang Permohonan Uji Materiil

Permohonan ini diajukan oleh tujuh orang pemohon yang sebagian besar berprofesi sebagai advokat. Gugatan ini dipicu oleh peristiwa bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada tahun 2025 yang tidak ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Dampak bencana di Sumatra tersebut mencatat angka yang signifikan:

Korban Jiwa: 1.016 orang meninggal dunia

Pengungsi: Sekitar 850 ribu orang

Para pemohon menyoroti bahwa hampir seluruh fraksi di DPR serta beberapa kepala daerah terdampak telah mengusulkan agar musibah tersebut berstatus bencana nasional, mengingat daerah mengaku sudah tidak mampu menangani dampaknya secara mandiri.

Kritik Terhadap Istilah “Prioritas Nasional”

Saat itu, pemerintah pusat menggunakan istilah “prioritas nasional” untuk merespons bencana di tiga provinsi Sumatra tersebut. Namun, para pemohon mempersoalkan penggunaan istilah itu karena UU Penanggulangan Bencana secara eksplisit hanya mengatur penetapan status bencana tingkat nasional dan daerah. Istilah prioritas nasional dinilai lebih mengarah pada kebijakan pembangunan ketimbang penanganan langsung bagi korban bencana.

Baca Juga :  Kompolnas Dukung Langkah Polda Metro Jaya Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta

Poin-Poin Petitum Pemohon

Dalam gugatannya, para pemohon mengajukan dua poin utama terkait ketidakjelasan aturan sebelumnya:

1. Pasal 7 ayat (2): Meminta MK menyatakan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan indikator yang jelas dalam penetapan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

2. Pasal 7 ayat (3): Meminta ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status bencana diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP), bukan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana yang tercantum dalam UU terdahulu.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Bareskrim Rampungkan Kasus Judi Online, Tersangka dan Barang Bukti Rp55 Miliar Segera Dilimpahkan ke Jaksa

Hukum

Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Hampir 2 Kilogram Narkotika Jenis Sabu

Hukum

Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Hukum

Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN
Presiden Prabowo Subianto,(Foto:Ist)

Hukum

Presiden Prabowo Berikan Amnesti kepada Hasto Kristianto,PDIP Sambut Baik

Daerah

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, Satu Pelaku dan 154 Kg Ganja Diamankan

Hukum

Polres Pesisir Barat Tegaskan Proses Hukum Kasus Kekerasan Antarwarga Tetap Berjalan Profesional

Hukum

OJK Serahkan Dua Tersangka Kasus PT Investree ke Kejaksaan