Home / Politik

Rabu, 2 September 2026 - 10:43 WIB

DPRK Aceh Selatan Sepakati Satu Nama Calon Sekwan, Surat Rekomendasi Resmi Dikirim ke Bupati

REDAKSI

DPRK Aceh Selatan telah menyepakati satu nama calon Sekretaris DPRK (Sekwan) dan mengirimkan surat rekomendasinya kepada Bupati melalui Sekda, Selasa (1/9/2026).

DPRK Aceh Selatan telah menyepakati satu nama calon Sekretaris DPRK (Sekwan) dan mengirimkan surat rekomendasinya kepada Bupati melalui Sekda, Selasa (1/9/2026).

ACEH SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan telah menyepakati satu nama untuk mengisi posisi Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Selatan. Surat rekomendasi tersebut saat ini telah diteruskan kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hernan Idris, membenarkan penerimaan surat tersebut.

“Benar, surat rekomendasi itu baru saja dikirim hari ini dari DPRK. Dan atas nama siapa rekomendasi tersebut saya belum tahu. Saat ini surat tersebut masih berada di Pak Sekda untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Pak Bupati,” kata Hernan, Selasa (1/9/2026).

Hernan menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan identitas calon tunggal yang tertera dalam dokumen lantaran belum membaca berkasnya secara langsung.

Baca Juga :  Tokoh Muda Aceh Om Sur Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Status Hukum Bendera Bulan Bintang

“Betul, kabarnya telah mengerucut kepada satu nama tunggal. Tetapi kami belum mengetahui namanya secara pasti, karena belum membaca isi rekomendasi itu,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, belum memberikan respons resmi terkait hal ini.

Kepastian mengenai pengiriman rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRK juga diamini oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa. “Benar, surat rekomendasi telah dikirim,” ujar Rema. Meski demikian, Rema masih enggan membeberkan sosok yang diusulkan maupun memaparkan detail apakah enam fraksi yang ada secara bulat menyepakati satu nama tersebut.

Baca Juga :  Wali Kota Langsa Kritik Keputusan Kepala BPBD Mundur Sebelum Bantuan Tersalurkan

Bursa Calon Sekwan

Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa figur yang direkomendasikan adalah Dedi Syafputra. Dedi saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Umum sekaligus Plt Sekwan Aceh Selatan. Namanya dikabarkan telah menguat sejak tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIb hingga pengumuman tiga besar.

Sebelumnya, panitia seleksi telah menjaring tiga nama terbaik untuk mengisi posisi Sekwan definitif, yakni Dedi Syafputra, Tahta Amrullah, dan Izwar. Ketiga nama ini diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mekanisme Penetapan

Berbeda dengan jabatan pimpinan tinggi lainnya, pengisian posisi Sekwan memiliki prosedur khusus. Secara teknis dan fungsional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK, sedangkan secara administratif bertangung jawab kepada kepala daerah melalui Sekda.

Baca Juga :  Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Hal tersebut berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Pada Pasal 127 ayat (4), dijelaskan bahwa pengangkatan pimpinan sekretariat DPRD wajib dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.

Oleh karena itu, persetujuan dan rekomendasi DPRK memegang peranan kunci. Dengan terkirimnya surat rekomendasi ini, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Aceh Selatan untuk menetapkan pejabat definitif dari tiga nama yang lolos seleksi.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Politik

Pemerintah Bagi Wilayah Penanganan Karhutla di Kalimantan dan Sumatera, Tunjuk Pejabat Setingkat Menteri

Daerah

KIP Nagan Raya Geser Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih pada 8 Januari 2025, Awalnya Dipercepat

Politik

Mengunci Masa Depan Perdamaiaan: Wali Nanggroe Turun ke Aceh Jaya, Serap Aspirasi Penguatan MoU Helsinki & UUPA

Politik

Presiden Prabowo Instruksikan DPR Bahas RUU Perampasan Aset

Parlementarial

Anggota DPRA Fuadri: Razia Kendaraan Plat BL di Sumut Bisa Ganggu Hubungan Antarwarga

Politik

Pengamat: Korban Banjir Aceh Jangan Hanya Diberi Janji

Parlementarial

Tiga Anggota DPRA dari Partai Aceh resmi Dilantik

Politik

Lambatnya Pemulihan Pascabencana di Aceh Picu Kekecewaan Warga dan Aktivis