Home / Hukrim

Jumat, 4 September 2026 - 10:27 WIB

Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

REDAKSI

Satreskrim Polres Langsa menangkap 3 pria asal Gampong Paya Bujok Beuramo, Langsa Barat yang diduga mencuri perangkat tower di 7 lokasi. Ketiganya MA (28), M (40), dan MP (27) ditangkap pada 2-3 September 2026 setelah pengembangan dari laporan 6 Agustus 2026.

Satreskrim Polres Langsa menangkap 3 pria asal Gampong Paya Bujok Beuramo, Langsa Barat yang diduga mencuri perangkat tower di 7 lokasi. Ketiganya MA (28), M (40), dan MP (27) ditangkap pada 2-3 September 2026 setelah pengembangan dari laporan 6 Agustus 2026.

LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membekuk tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian perangkat tower telekomunikasi di tujuh lokasi berbeda wilayah hukum Polres Langsa pada Kamis, 3 September 2026 dini hari.

Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yakni MA (28), M (40), dan MP (27).

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian perangkat tower yang diterima Unit Jatanras Polres Langsa pada 6 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga :  3 Tersangka Narkoba di Medan Diancam Hukuman Mati

Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Anggota kepolisian mendapat informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Saat diinterogasi di Unit Jatanras, M mengakui perbuatannya yang telah mencuri perangkat tower di berbagai titik.

Pengembangan dari penangkapan M mengarahkan polisi kepada dua pelaku lainnya. Petugas kemudian menciduk MA dan MP pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ketiganya membenarkan telah bersekongkol melakukan pencurian perangkat tower di beberapa tempat.

Baca Juga :  Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap

Iptu Muhammad Abidinsyah membeberkan, aksi pembobolan tersebut dilakukan para pelaku di tujuh lokasi, meliputi:

  • Tower milik Polri di Kampung Bukit Panjang Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang
  • Tower di Jalan Islamic Center Gampong Paya Bujok Beuramo
  • Tower di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang SMPN 5, Gampong Teungoh
  • Tower di Jalan Kuala Langsa, Gampong Sungai Pauh
  • Tower di Lorong Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seulemak
  • Tower di Gampong Gedubang Aceh
  • Tower di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota

Berdasarkan pengakuan para tersangka, perangkat tower hasil jarahan tersebut dijual sebagai barang bekas, sedangkan sebagian lainnya disimpan di rumah.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Wanita Paruh Baya Pencuri Uang yang Menyamar Sebagai Pemulung

Dalam proses penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dua pack baterai lithium, satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu unit becak motor, dua unit telepon seluler, linggis, tiga buah tang, kunci shock beserta mata kuncinya, kunci L, kapak, dompet, hingga penggulung benang spul otomatis.

Saat ini, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kurang dari 24 Jam, Maling di Baitussalam Diciduk Polisi

Hukrim

BERSEBELAHAN RUMAH IBADAH WARGA MEMPERTANYAKAN IZIN SIUP MB SERTA SKPL DAN IZIN HO CAFE NEW GREEN CORNER 

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Hukrim

Giliran Pegawai yang Tertangkap Tangan Curi Kondensor AC di RSUD ZA Banda Aceh

Hukrim

Gedung KNPI Kota Langsa Kembali Dibobol Maling, Instalasi Listrik Hingga Pintu Kaca Raib Digondol

Hukrim

Polres Pidie Tangkap 4 Orang dan Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Tangse

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Tikam Korban Tujuh Kali Pakai Badik, Terduga Pelaku Diamankan di Polresta Banda Aceh