LANGSA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa membekuk tiga pria yang diduga terlibat tindak pidana pencurian perangkat tower telekomunikasi di tujuh lokasi berbeda wilayah hukum Polres Langsa pada Kamis, 3 September 2026 dini hari.
Ketiga tersangka yang ditangkap merupakan warga Gampong Paya Bujok Beuramo, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, yakni MA (28), M (40), dan MP (27).
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Abidinsyah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian perangkat tower yang diterima Unit Jatanras Polres Langsa pada 6 Agustus 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Penyelidikan membuahkan hasil pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 16.20 WIB. Anggota kepolisian mendapat informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku di Gampong Matang Setui, Kecamatan Langsa Timur. Di tempat tersebut, petugas berhasil mengamankan M. Saat diinterogasi di Unit Jatanras, M mengakui perbuatannya yang telah mencuri perangkat tower di berbagai titik.
Pengembangan dari penangkapan M mengarahkan polisi kepada dua pelaku lainnya. Petugas kemudian menciduk MA dan MP pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.40 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, ketiganya membenarkan telah bersekongkol melakukan pencurian perangkat tower di beberapa tempat.
Iptu Muhammad Abidinsyah membeberkan, aksi pembobolan tersebut dilakukan para pelaku di tujuh lokasi, meliputi:
- Tower milik Polri di Kampung Bukit Panjang Dua, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang
- Tower di Jalan Islamic Center Gampong Paya Bujok Beuramo
- Tower di Jalan Medan-Banda Aceh, Gang SMPN 5, Gampong Teungoh
- Tower di Jalan Kuala Langsa, Gampong Sungai Pauh
- Tower di Lorong Pendidikan, Gampong Paya Bujok Seulemak
- Tower di Gampong Gedubang Aceh
- Tower di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota
Berdasarkan pengakuan para tersangka, perangkat tower hasil jarahan tersebut dijual sebagai barang bekas, sedangkan sebagian lainnya disimpan di rumah.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain dua pack baterai lithium, satu unit sepeda motor Honda Vario 125, satu unit becak motor, dua unit telepon seluler, linggis, tiga buah tang, kunci shock beserta mata kuncinya, kunci L, kapak, dompet, hingga penggulung benang spul otomatis.
Saat ini, seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa guna menjalani proses penyidikan hukum lebih lanjut.
Penulis: Tika Fitri Lestari
Editor: Dahlan









