ACEH BARAT – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah yang sempat dijadikan kantor oleh PT Pelabuhan Mitra Mandiri (MPM) di lingkungan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kamis (3/9/2026).
Kadishub Aceh Barat, Erdian Mourny, menjelaskan penindakan tegas ini dilakukan setelah dua kali surat pemberitahuan dan peringatan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.
“Tadi masih ada barang milik perusahaan, sekarang sudah kita kosongkan. Sudah dua kali kita berikan pemberitahuan,” kata Erdian usai pengosongan.
Erdian menambahkan bahwa gedung tersebut merupakan aset daerah yang tidak lagi boleh ditempati oleh PT MPM lantaran tidak ada kerja sama pemanfaatan yang berlaku. Pemerintah daerah berencana merawat bangunan itu agar dapat dipergunakan untuk berbagai agenda kegiatan tertentu.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, menyampaikan bahwa eksekusi fisik dilakukan sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam menertibkan tata kelola aset.
“Eksekusi fisik ini melibatkan 30 orang personel. Ada TNI lima orang dari Polri 13 orang. Meja, sofa dikeluarkan agar tidak menempati lagi. Kita hanya mengeluarkan, selebihnya mereka yang angkut,” tutur Arsil.
Langkah pengosongan ini mengikuti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang telah mengakhiri Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan PT MPM, menyusul masuknya perusahaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









