Home / Pemerintah

Jumat, 4 September 2026 - 11:49 WIB

Dishub dan Satpol PP Aceh Barat Kosongkan Kantor PT MPM di Jetty Meulaboh Usai KSP Dihentikan

REDAKSI

Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah di Pelabuhan Jetty Meulaboh yang dipakai PT Pelabuhan Mitra Mandiri, Kamis (3/9/2026).

Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah di Pelabuhan Jetty Meulaboh yang dipakai PT Pelabuhan Mitra Mandiri, Kamis (3/9/2026).

ACEH BARAT – Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Barat mengosongkan bangunan aset pemerintah yang sempat dijadikan kantor oleh PT Pelabuhan Mitra Mandiri (MPM) di lingkungan Pelabuhan Jetty Meulaboh, Kamis (3/9/2026).

Kadishub Aceh Barat, Erdian Mourny, menjelaskan penindakan tegas ini dilakukan setelah dua kali surat pemberitahuan dan peringatan tidak diindahkan oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  RSUDZA Sukses Jalankan Operasi Cerebrovascular Pertama di Aceh, Sekda Apresiasi Dukungan Menkes RI

“Tadi masih ada barang milik perusahaan, sekarang sudah kita kosongkan. Sudah dua kali kita berikan pemberitahuan,” kata Erdian usai pengosongan.

Erdian menambahkan bahwa gedung tersebut merupakan aset daerah yang tidak lagi boleh ditempati oleh PT MPM lantaran tidak ada kerja sama pemanfaatan yang berlaku. Pemerintah daerah berencana merawat bangunan itu agar dapat dipergunakan untuk berbagai agenda kegiatan tertentu.

Baca Juga :  Kepala Bappeda Aceh Besar Tutup Training Raya HMI di Bapelkes Jantho

Sementara itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, menyampaikan bahwa eksekusi fisik dilakukan sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam menertibkan tata kelola aset.

“Eksekusi fisik ini melibatkan 30 orang personel. Ada TNI lima orang dari Polri 13 orang. Meja, sofa dikeluarkan agar tidak menempati lagi. Kita hanya mengeluarkan, selebihnya mereka yang angkut,” tutur Arsil.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Penanaman 10 Ribu Mangrove oleh PLN di Baitussalam

Langkah pengosongan ini mengikuti keputusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat yang telah mengakhiri Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pelabuhan Jetty Meulaboh dengan PT MPM, menyusul masuknya perusahaan tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Selesaikan Pembahasan Qanun Baitul Mal, Siap Disahkan

Aceh Besar

Hadiri Hari Purbakala, Sekda Aceh Besar: Momentum Edukasi Sejarah dan Pelestarian Budaya

Parlementarial

DPRA dan Gubernur Sepakati Pertanggung Jawaban APBA 2024, Fraksi-Fraksi Sampaikan Catatan

Berita

Idul Adha 1447 H, Presiden Prabowo Kirim 24 Sapi Kurban Jumbo untuk Aceh

Aceh Besar

Lantik 42 Pejabat Fungsional, Sekda Aceh Besar Tekankan Pentingnya Kedisiplinan dan Komunikasi yang Baik

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Parlementarial

KIP Sampaikan Hasil Penetapan Gubernur Terpilih, Ketua DPRA: Akan Segera Diusulkan ke Presiden Melalui Mendagri

Aceh Besar

Mewujudkan Tata Kelola Gampong yang Kolaboratif dan Inovatif