Home / Hukrim

Minggu, 6 September 2026 - 10:15 WIB

Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Pembunuhan Anak ke Kejari

REDAKSI

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka MDS (37) dan barang bukti kasus pembunuhan bocah SK (10) ke Kejari Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026).

Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara menyerahkan tersangka MDS (37) dan barang bukti kasus pembunuhan bocah SK (10) ke Kejari Aceh Tenggara, Jumat (4/9/2026).

ACEH TENGGARA — Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tenggara resmi menyerahkan tersangka kasus pembunuhan anak, MDS (37), beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara pada Jumat (4/9/2026) sore sekitar pukul 15.40 WIB.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara, Iptu Zery Irfan, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang dilimpahkan ke jaksa penuntut umum meliputi pakaian korban, sandal, jilbab, satu buah karung goni, pisau pemotong (*cutter*), serta sebuah batu sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

Zery menegaskan pelimpahan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memproses kasus hukum secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapal Tanker Honour 25 Dibajak di Perairan Somalia, 4 WNI Jadi Sandera

“Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk menangani setiap perkara secara profesional, sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Zery, Sabtu (5/9/2026).

Dengan dilakukannya penyerahan Tahap II tersebut, seluruh tahapan proses penanganan perkara dan penuntutan selanjutnya sepenuhnya beralih menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan

Sebelumnya, MDS yang merupakan warga Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, ditangkap petugas pada Sabtu (16/5/2026). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap bocah perempuan berinisial SK (10), yang jasadnya ditemukan di kawasan Desa Pintu Khimbe.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Baitussalam Serahkan Maling Kambing Ke Polsek

Daerah

Kejari Abdiya Melakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1.5 Miliar

Hukrim

Haji Uma: Kekerasan Terhadap Anak Adalah Delik Biasa, Jangan Selesaikan dengan Damai

Hukrim

Kejagung Periksa Saksi BH Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN

Aceh Besar

JPU Kejari Aceh Besar Bacakan Dakwaan Kasus Korupsi BGP Aceh

Hukrim

​Bareskrim Polri Tangkap 2 Buronan Kurir Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia di Bengkalis

Hukrim

Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Hukrim

Warga Langsa Korban Scam Kerja di Kamboja Pulang ke Aceh Setelah 8 Bulan