Home / Berita / Sosial

Minggu, 6 September 2026 - 12:08 WIB

Sengketa Lahan PLTA Peusangan Belum Tuntas, Warga Aceh Tengah Sebut Pemkab Abai

REDAKSI

Warga Kampung Sanehen dan Wih Sagi Indah, Aceh Tengah, kecewa karena sengketa lahan dengan PT PLN terkait PLTA Peusangan I dan II belum selesai sejak 1998.

Warga Kampung Sanehen dan Wih Sagi Indah, Aceh Tengah, kecewa karena sengketa lahan dengan PT PLN terkait PLTA Peusangan I dan II belum selesai sejak 1998.

TAKENGON – Genangan air di Kampung Sanehen, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah, yang kini membentuk reservoir Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan I dan II, memicu kekecewaan warga Sanehen dan Wih Sagi Indah. Lahan yang kini mulai terendam air tersebut diketahui masih menjadi objek sengketa dengan PT PLN (Persero).

Koordinator Masyarakat Pemilik Lahan, Harjuliska, menilai Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak serius dalam menyelesaikan sengketa yang telah berlangsung sejak tahun 1998 tersebut.

“Sejak 1998 orang tua dan pendahulu kami sudah berurusan dengan pihak perusahaan. Sampai sekarang belum ada kejelasan pasti, bahkan Bupati Haili Yoga abai dengan persoalan ini,” kata Harjuliska, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Perluas Jaringan Internet Gratis

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah membentuk tim verifikasi dan validasi pada rentang tahun 2022–2023 yang melibatkan Dinas Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait. Hasil pengukuran ulang menemukan sejumlah objek, termasuk bangunan rumah dan tapak rumah, yang belum dibayarkan oleh pihak PLN.

Meski hasil verifikasi dan validasi telah dituangkan dalam dokumen resmi berstempel Pemkab Aceh Tengah, Harjuliska menyebut hasil tersebut kemudian dibatalkan secara sepihak oleh PT PLN.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka

Upaya warga untuk meminta kepastian hukum terus dilakukan, termasuk menemui Bupati Aceh Tengah sekitar dua bulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, bupati berjanji akan menyelesaikan masalah secara langsung di lapangan saat uji coba penggenangan. Namun, janji itu tidak terealisasi hingga air kini menutupi area yang menjadi objek tuntutan.

Langkah menyurati Dinas Pertanahan Aceh Tengah atas arahan Wakil Bupati juga belum membuah hasil maupun jawaban resmi.

Baca Juga :  Bupati Syech Muharram Hadiri Sertijab Dandim 0101/KBA

Harjuliska memperingatkan bahwa kepemilikan dokumen resmi verifikasi oleh warga berpotensi menjadi “bom waktu” serta konflik berkepanjangan yang diwariskan ke generasi mendatang jika tidak segera diselesaikan secara adil.

Masyarakat mendesak Pemkab Aceh Tengah agar tidak hanya berfokus pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proyek strategis tersebut, tetapi juga memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga. Pihaknya meminta pemerintah segera memfasilitasi ruang audiensi dan mempertemukan masyarakat dengan PT PLN guna mencari solusi atas permasalahan yang sudah berjalan puluhan tahun ini.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Cek Jadwalnya!

Berita

Peringati Uro Lahe ke-69, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tegaskan Komitmen Percepatan Pembangunan

Berita

Gebenur dan Anggota DPR Aceh Tinjau Rumah untuk Eks Kombatan di Sabang

Berita

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru

Berita

Perkuat Sinergi Infrastruktur, Kadis Perkim Aceh Buka Kick-Off Meeting Perumahan dan Kawasan Permukiman 2026

Berita

Jelang Libur Nataru, Warga Boleh Menitipkan Kenderaan di Kantor Polisi

Berita

Menuju Kabupaten Sehat, Pemkab Aceh Besar Serah Terima dan Luncurkan Rencana Aksi Daerah Penanggulangan Pneumonia dan Diare 2025–2030  

Berita

Pimpin Apel Senin, Wagub Minta SKPA Jaga Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Puasa