JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada Selasa (8/9/2026). Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad diawali dengan penyerahan pendapat tertulis dari masing-masing fraksi terkait RUU yang sebelumnya dirancang oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah seluruh pendapat fraksi diserahkan kepada pimpinan rapat, Dasco menanyakan persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. Pertanyaan tersebut disambut dengan seruan “Setuju” dari para peserta rapat paripurna.
Dengan keluarnya persetujuan ini, RUU Perubahan UU Pemerintahan Aceh sah menjadi usul inisiatif resmi DPR RI dan selanjutnya akan melangkah ke tahap pembahasan bersama pihak pemerintah.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









