Home / Hukrim

Sabtu, 12 September 2026 - 16:33 WIB

Pinjam Motor Alasan Adik Sakit, Pria Asal Aceh Besar Ditangkap Terkait Dugaan Penggelapan di Meulaboh

REDAKSI

Polresta Banda Aceh mengamankan IA (40), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 BL 6199 LBN milik Darmansyah (40), warga Lampeneurut, Darul Imarah.

Polresta Banda Aceh mengamankan IA (40), warga Ingin Jaya, Aceh Besar, terduga pelaku penggelapan sepeda motor Honda Vario 150 BL 6199 LBN milik Darmansyah (40), warga Lampeneurut, Darul Imarah.

BANDA ACEH – Polisi mengamankan seorang pria berinisial IA (40), warga Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.

Pria tersebut diamankan Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Selasa, 8 September 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diamankan di Kabupaten Aceh Barat setelah sebelumnya ditangani personel Satpol PP dan WH setempat.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penanganan perkara tersebut.

Kasatreskrim menjelaskan, kasus itu dilaporkan korban, Darmansyah (40), warga Desa Lampeneurut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ke Polresta Banda Aceh pada 31 Agustus 2026. Laporan tersebut teregister dalam LP/B/683/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, Sabtu (12/9/2026).

Baca Juga :  Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

Berdasarkan laporan, kata Dizha, peristiwa bermula ketika terduga pelaku mendatangi korban sekitar pukul 02.15 WIB. Saat itu, terduga pelaku meminjam sepeda motor Honda Vario 150 warna merah putih dengan nomor polisi BL 6199 LBN.

“ Kepada korban, terduga pelaku mengaku hendak pergi ke Patek, Kabupaten Aceh Jaya, karena adiknya sedang kurang sehat. Ia juga berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya,” ujar Kompol Dizha.

Karena merasa kasihan, korban meminjamkan sepeda motornya. Namun, korban mengingatkan agar kendaraan segera dikembalikan karena tidak memiliki kendaraan lain.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Fakta Terbaru Kasus TPPO yang Ditangani, Dua Tersangka Buron

Keesokan harinya sekitar pukul 20.00 WIB, terduga pelaku menghubungi korban dan menyampaikan belum dapat kembali ke Banda Aceh dengan alasan kondisi adiknya kritis. Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku juga meminta uang. Korban kemudian mengirimkan Rp300.000 melalui dompet digital DANA milik terduga pelaku, sebutnya.

Selanjutnya, pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 13.36 WIB, korban kembali menghubungi terduga pelaku untuk meminta sepeda motornya dikembalikan. Namun, menurut laporan, terduga pelaku terus menghindar. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp18 juta dan melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, sambung Dizha, proses penangkapan bermula ketika Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh personel Satpol PP dan WH di Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga :  Ops Antik Mahakam 2026: Timsus Ditresnarkoba Polda Kaltim Tangkap Dua Pelaku Peredaran Sabu Jaringan Kutai Timur

Tim kemudian bergerak ke Aceh Barat. Setelah tiba di kantor Satpol PP dan WH setempat, petugas melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku disebut mengakui membawa sepeda motor milik korban selama lebih dari dua pekan. Ia juga disebut berencana menuju Kabupaten Simeulue, tutur Kasatresklrim lagi.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti sepeda motor dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Hukrim

Membanggakan, Polres Bireuen Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 6,3 Kilogram

Hukrim

Polres Bener Meriah Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Hukrim

Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

Hukrim

Kejari Lhokseumawe Musnahkan 278 Gram Sabu, 955 Pil Tramadol dan Kosmetik Ilegal Tahap II 2026

Daerah

19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi Diamankan di Polresta Banda Aceh

Hukrim

Polda Sumut Gagalkan Peredaran 169,6 Kg Ganja Asal Aceh, Tiga Tersangka Ditangkap

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan