BANDA ACEH — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) atas penetapan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUUPA) menjadi usul inisiatif DPR RI, Rabu (9/9/2026).
Keputusan strategis yang diambil di Senayan tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam memperkuat hak-hak kekhususan dan keistimewaan Aceh sesuai amanat Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki.
Memperkuat Kekhususan dan Keistimewaan Aceh
Ketua DPRA menegaskan bahwa penetapan RUUPA menjadi usul inisiatif DPR RI merupakan buah dari perjuangan panjang dan sinergi kolektif antara pemerintah daerah, legislatif Aceh, para legislator asal Aceh di Senayan, serta dukungan seluruh elemen masyarakat Aceh.
Menurutnya, perubahan undang-undang ini diarahkan untuk memperkokoh koridor hukum keberlanjutan Otonomi Khusus (Otsus), memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta mengoptimalkan peran lembaga-lembaga keistimewaan di Aceh.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPR RI. Ini adalah langkah maju yang sangat berarti dalam menjaga martabat serta memastikan pasal-pasal kekhususan Aceh terlindungi dan terakomodasi demi kesejahteraan rakyat Aceh,” ujar Ketua DPRA di Banda Aceh.
Pengawalan Berkelanjutan di Pusat
Meskipun telah ditetapkan sebagai usul inisiatif, lembaga legislatif Aceh berkomitmen untuk terus mengawal setiap tahapan pembahasan teknis yang akan berlangsung di Panitia Kerja (Panja) DPR RI bersama pemerintah pusat.
DPRA memastikan akan terus memberikan masukan komprehensif agar draf final UU Pemerintahan Aceh yang baru nantinya tidak mengurangi nilai-nilai substansial kekhususan daerah, melainkan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, permanen, dan berkeadilan.
Langkah ini diharapkan mampu mengakselerasi percepatan pembangunan ekonomi, penataan tata kelola pemerintahan, serta penegakan syariat Islam dan adat budaya di Aceh di masa mendatang. [Adv]
Editor: Dahlan









