Home / Pemerintah

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Realisasi Anggaran Kabupaten Aceh Barat Capai 50 Persen, Bupati Tarmizi Ingatkan SKPK Berkinerja Rendah

REDAKSI

Realisasi anggaran Aceh Barat capai 50% hingga pertengahan September 2026, lebih tinggi dari daerah lain di Aceh.

Realisasi anggaran Aceh Barat capai 50% hingga pertengahan September 2026, lebih tinggi dari daerah lain di Aceh.

ACEH BARAT — Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyatakan bahwa realisasi anggaran di Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini telah mencapai sekitar 50 persen. Capaian tersebut tercatat lebih tinggi jika dibandingkan dengan wilayah-wilayah lainnya yang ada di Provinsi Aceh.

“Cuma kita kan ingin gerak cepat sehingga tidak ada hambatan-hambatan kita fokus, tapi umumnya tadi hasil laporan pekerjaannya kan besar-besar angkanya, pekerjaan banyak sudah on proses cuma belum menarik uangnya,” kata Tarmizi.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 di DPR Aceh

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Tarmizi saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) terkait realisasi belanja DTU, TKD, DAK, DOKA, Prioritas KDH, dan Pantauan Khusus yang bertempat di Aula Teuku Umar, Setdakab, pada Selasa, 15 September 2026.

Rapat penting ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Aceh Barat Said Fadheil, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemkab Aceh Barat.

Baca Juga :  Imigrasi Banda Aceh Hadirkan Layanan "Pasporia" di Car Free Day, 11 Warga Urus Paspor

Kendala Administrasi dan Pola Kerja Kontraktor

Tarmizi menjelaskan lebih lanjut mengenai faktor di balik angka realisasi tersebut. Menurutnya, indikator penilaian realisasi anggaran dihitung berdasarkan pekerjaan yang dananya sudah dicairkan. Akan tetapi, di lapangan banyak kontraktor lebih memilih langsung bekerja menggunakan anggaran pribadi terlebih dahulu guna mengejar target waktu tanpa mengambil uang muka terlebih dahulu.

“Dia kerja terus dengan uang sendiri nanti sekali tarik, sedangkan di daerah lain sebenarnya tidak boleh, bukan tidak boleh secara aturan namun tidak boleh secara administrasi untuk penilaian kita maunya mereka tarik uang muka atau termin,” ujarnya.

Baca Juga :  MaTA Desak Pemerintah Aceh Tindak Lanjuti Catatan DPRA Soal APBA 2025

Kebijakan dan Sanksi untuk SKPK Kategori Merah

Menutup arahannya, Tarmizi menegaskan bahwa jajaran SKPK yang masuk dalam kategori merah—yaitu instansi yang realisasi anggarannya masih berada di bawah target 40 persen—akan dikenakan sanksi khusus pada bulan Oktober mendatang. (Adv)

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Jawa Timur Serahkan Bantuan Rp3,8 Miliar untuk Aceh, Tinjau Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Parlementarial

DPR Aceh Desak Pemerintah Evaluasi Tata Niaga dan Distribusi Semen akibat Kelangkaan dan Lonjakan Harga

Aceh Besar

Disdikbud dan Kejari Aceh Besar Kembali Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakor Lintas Sektor Rencana Detail Tata Ruang Bersama Kementerian ATR/BPN

Pemerintah

Mentan Amran Copot Permanen 13 Pejabat Eselon Kementan yang Terlibat Judi Online

Parlementarial

Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Luncurkan Program SAPA untuk Serap Aspirasi Warga

Aceh Besar

Asisten I Sekdakab Aceh Besar Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan SMK 1 Muhammadiyah Aceh 

Parlementarial

Komisi I DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum Aceh