Home / Hukrim

Senin, 28 September 2026 - 10:21 WIB

Polisi Tangkap Dua Pencuri Meteran Air yang Beraksi di 13 Lokasi Berbeda di Banda Aceh

REDAKSI

Dua pria berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Pidie diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

Dua pria berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Pidie diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.

BANDA ACEH — Dua pria berinisial SA (30), warga Aceh Selatan, dan FM (24), warga Pidie diamankan Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga mencuri meteran air milik warga di Gampong Beurawe, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Keduanya diamankan di kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Ahad, 27 September 2026.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan pencurian meteran air milik warga Gampong Beurawe, Imran (44).

“Setelah menerima laporan korban, tim Unit V Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian meteran air tersebut,” kata Dizha.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Tetapkan Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

Kronologi Kejadian

Ia menjelaskan, kasus itu terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, Imran hendak menghidupkan air PDAM di tokonya, di Gampong Beurawe. Namun, air tidak mengalir.

“Korban kemudian memeriksa meteran air dan mendapati perangkat tersebut telah hilang. Meteran air yang dicuri bernomor 232635 atas nama H Abdul Manaf. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 1,5 juta,” ujarnya.

Korban selanjutnya melaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/669/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 3 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit V Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku.

Baca Juga :  Tim Rimueng Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Ia mengatakan, petugas bergerak ke kawasan tepi kali, Kecamatan Baiturrahman, pada Minggu dini hari dan mengamankan SA serta FM.

“Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian meteran air milik korban Imran,” ujar Dizha.

Dijual ke Penampung Barang Bekas

Berdasarkan pengakuan awal, katanya, meteran air hasil curian tersebut dijual kepada penampung barang bekas di Gampong Jawa, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh. Sementara uang hasil penjualan, kata Dizha, digunakan terduga pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga :  Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Di sisi lain, ia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku telah mencuri meteran air di 13 lokasi berbeda.

“Kami masih mendalami pengakuan tersebut untuk memastikan lokasi, waktu, serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku dalam rangkaian pencurian itu,” ujarnya.

Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, penyidik juga akan mengembangkan dugaan penjualan meteran air hasil curian serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Langsa Ringkus 3 Pencuri Perangkat Tower di 7 Lokasi

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Gerebek Rumah Pengedar Ganja, 11,35 Kilogram Barang Bukti Disita

Hukrim

Polres Pidie Tangkap 4 Orang dan Sita Ekskavator di Lokasi Tambang Emas Ilegal Tangse

Hukrim

CURI UANG 100 JUTA DI PARKIRAN, PELAKU DI CIDUK POLISI

Hukrim

Densus 88 Tangkap Dua ASN di Aceh, Diduga Terlibat Terorisme

Hukrim

Tragedi Berdarah di Pekanbaru: Dipicu Narkoba, Mantan Menantu Habisi Ibu Mertua dengan Balok Kayu

Hukrim

Polsek Lueng Bata Tangkap Pelaku Penipuan Tujuh Ekor Lembu di Banda Aceh

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram