Home / Hukrim

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:18 WIB

KPK Pelimpahan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA yang Seret Silmy Karim

REDAKSI

KPK resmi limpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim dan kawan-kawan kepada JPU.

KPK resmi limpahkan berkas perkara dan tersangka tahap II kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang melibatkan Silmy Karim dan kawan-kawan kepada JPU.

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap II) kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim dan kawan-kawan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (30/9/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pelimpahan ini menandakan penyidikan perkara tersebut telah selesai dan dinyatakan lengkap.

“Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap. Dengan demikian dalam waktu 14 hari ke depan JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan,” kata Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (1/10/2026).

Baca Juga :  Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Budi menambahkan, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya akan segera menjalani proses persidangan.

“Pada tahap persidangan, tahap pembuktian, semua fakta nanti akan dibuka. Semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Di tengah rangkaian OTT tersebut, Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memilih untuk menyerahkan diri ke KPK.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Rp36 Miliar di Serpong, Pelaku Bidik Bank Swasta

Selanjutnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang kini bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK menetapkan Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025) sebagai tersangka.

Enam tersangka lainnya meliputi:

  •   Jaya Saputra (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat)
  •   Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat)
  •   Tessar Bayu Setyaji (Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  •   Bagus Bramantyo (Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian)
  •   Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas)
  •   Gusti Benardiansyah (Staf Subdirektorat Izin Tinggal)
Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

KPK menduga para tersangka mengumpulkan uang hasil praktik pemerasan tersebut dengan estimasi total mencapai Rp145,5 miliar sepanjang periode 2022 hingga 2026.

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Hukrim

Aksi Pencurian Beruntun Resahkan Warga di Aceh Selatan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap Pemerkosa Anak di Bawah Umur

Daerah

Warga Temukan Janin di Bantaran Krueng Doy, Polisi Lakukan Olah TKP

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah