Home / Hukrim

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Satu Pria Diamankan

REDAKSI

IE 52 tahun Neusu Jaya diamankan 4/10/2026 usai gelapkan Yamaha Aerox BL 3390 AAI milik Sulastari yang digadai Rp5 juta di Aceh Besar, motor kini diburu.

IE 52 tahun Neusu Jaya diamankan 4/10/2026 usai gelapkan Yamaha Aerox BL 3390 AAI milik Sulastari yang digadai Rp5 juta di Aceh Besar, motor kini diburu.

BANDA ACEH – Unit VI Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang dilaporkan terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial IE (52), warga yang berdomisili di Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan terduga pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan korban.

“Terduga pelaku diamankan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor,” kata Kompol Miftahuda.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Sulastari (48), warga Kota Banda Aceh, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/789/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 4 Oktober 2026.

Baca Juga :  Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Menurut keterangan korban, kata Kompol Dizha, kasus itu bermula pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban bersama terduga pelaku pergi ke Gampong Lagang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

Korban kemudian menggadaikan sepeda motor Yamaha Aerox BL 3390 AAI kepada seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Kak Nah. Sepeda motor tersebut digadaikan dengan nilai Rp5 juta dan dapat ditebus kembali sebesar Rp6 juta, sebutnya.

Namun, pada Minggu, 4 Oktober 2026, saat korban hendak menebus sepeda motor tersebut, korban mendapat informasi bahwa kendaraan miliknya telah ditebus dan diambil oleh terduga pelaku tanpa izin dan sepengetahuan korban.

“ Hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak diketahui keberadaannya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh untuk diproses secara hukum,” tutur Kompol Dizha.

Baca Juga :  Melarikan Diri ke Langsa Usai Curi Motor di Banda Aceh, Unit Ranmor Tangkap Pelaku

Diamankan Polisi

Kompol Miftahuda menjelaskan, terduga pelaku diamankan pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gampong Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan. Pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan proses penanganan perkara sesuai hasil pemeriksaan dan kecukupan unsur yang ditemukan.

Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menebus atau mengambil sepeda motor Yamaha Aerox milik korban dari Kak Nah.

“Terduga pelaku mengakui mengambil sepeda motor tersebut dari saudari Kak Nah dengan alasan disuruh oleh pemilik sepeda motor,” jelasnya.

Namun, setelah sepeda motor tersebut diambil, terduga pelaku mengaku menyerahkannya kepada seorang pria yang tidak dikenalnya. Orang tersebut, kata dia, dikenalkan oleh temannya yang dipanggil Aang.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Kasus Judi

Sepeda motor tersebut kemudian dibawa oleh pria tersebut dan hingga kini keberadaannya masih dalam proses penelusuran polisi.

Sepeda motor yang menjadi objek perkara diketahui merupakan Yamaha Aerox tahun 2019 warna abu-abu, dengan nomor polisi BL 3390 AAI.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, serta melaksanakan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya.

“Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara utuh perkara ini, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang menjadi barang bukti,” ujar Kompol Miftahuda.

Polresta Banda Aceh selanjutnya akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penanganan perkara tersebut.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Berita

TNI AL Jelaskan soal Senpi Oknum Anggota dalam Penembakan Bos Rental Mobil

Hukrim

Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Aceh Tertibkan Tambang Emas ilegal di Pidie

Hukrim

Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Hukrim

Polisi Periksa Tersangka Korupsi Dana BOKB dan DASHAT DP3AKB Aceh Barat

Hukrim

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG