JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap total kerugian keuangan negara akibat kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai Rp863 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa nilai tersebut diperoleh berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: `PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026` tanggal 5 Oktober 2026 atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) pada tata kelola program MBG di BGN tahun 2025 hingga 2026.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/10/2026).
Ribuan Unit Tak Baterai dan Tanpa Pelat Nomor
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup sebanyak 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas:
- 13.155 unit motor listrik jenis trail
- 6.114 unit motor listrik jenis skuter/bebek
Dari total pengadaan tersebut, sebanyak 5.355 unit motor jenis trail dan 230 unit motor jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang telah diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan, serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Pelimpahan Tahap Dua dan Penetapan 5 Tersangka
Proses hukum penanganan kasus korupsi ini telah memasuki babak baru setelah dilakukannya penyerahan tahap dua pada Jumat (9/10/2026).
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT pada tata Kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” jelas Anang.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang terdiri dari jajaran petinggi perusahaan swasta serta mantan pejabat di BGN, yaitu:
1. BU — Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus PPK
2. GB — Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI
3. AM — Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT
4. YY — Direktur PT YAT
5. AA — Direktur PT ASE
Anang menyebutkan bahwa kelima tersangka tersebut kini ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pascapenyerahan tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti, menyusun surat dakwaan, dan selanjutnya melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani proses persidangan.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









