Home / Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:13 WIB

Polisi Sita 18,86 Gram Sabu dari Empat Terduga Pelaku di Aceh Selatan

REDAKSI

Barang bukti sabu seberat bruto 18,86 gram beserta sejumlah perlengkapan yang disita Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dari empat terduga pelaku, pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Selatan 

Barang bukti sabu seberat bruto 18,86 gram beserta sejumlah perlengkapan yang disita Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dari empat terduga pelaku, pada Kamis (29/10/2026). Foto: Dok. Polres Aceh Selatan 

ACEH SELATAN – Sebanyak 18,86 gram sabu berhasil disita Satresnarkoba Polres Aceh Selatan dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Kluet Utara dan Kluet Tengah, pada Kamis (29/10/2026). Empat orang turut diamankan dalam operasi yang berlangsung kurang dari delapan jam tersebut.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah mengatakan, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Sinergi antara masyarakat dan Polri sangat penting untuk melindungi generasi muda serta mewujudkan Kabupaten Aceh Selatan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Baca Juga :  Ternyata Pembobol Toko Elektronik di Lambaro Juga Sikat Motor Warga Sebelumnya

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan maraknya peredaran narkotika di lingkungan masyarakat. Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin AKP Mahdian Siregar kemudian melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan orang-orang yang diduga terlibat.

Dari penindakan di Desa Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, polisi mengamankan NA (29). Petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 2,01 gram dari lokasi tersebut.

Pengembangan kemudian mengarah ke Desa Limau Purut. Di sana, petugas mengamankan MI (24) dan menyita satu paket sabu seberat bruto 2,37 gram beserta sejumlah barang lainnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Mobil Angkut 600 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Banda Aceh

Rangkaian penindakan berlanjut ke Kecamatan Kluet Tengah. Di Desa Koto, polisi mengamankan SB (44) dengan barang bukti 23 paket sabu yang memiliki berat bruto 7,07 gram.

Petugas selanjutnya bergerak ke Desa Malaka dan mengamankan MA (31). Dari tangan terduga pelaku tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat bruto 7,41 gram.

Jika ditotal, barang bukti sabu dari empat lokasi penindakan itu mencapai 18,86 gram. Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, alat isap sabu, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Kapolres menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak seluruh elemen untuk ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkoba. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Penulis: Ikhwan

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Tim Lebah Amankan Tiga Remaja Pelaku Curanmor di Parkiran Masjid

Hukrim

Polres Aceh Tenggara Serahkan Tersangka Pembunuhan Anak ke Kejari

Hukrim

Buronan Pencurian AC di RSUD Zainoel Abidin Akhirnya Menyerahkan Diri

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Hukrim

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Perempuan Paruh Baya di Aceh Singkil Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Keponakan Berusia 10 Tahun

Hukrim

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka Rokok Ilegal Ke Kejari