Home / Hukrim

Senin, 19 Mei 2025 - 07:36 WIB

Giliran Pelaku Pungli yang Disengat Lebah Polsek Darussalam

REDAKSI

Banda Aceh – Setelah sebelumnya sempat mengamankan pencuri motor seorang dosen, kini giliran para pelaku pungutan liar (pungli) yang disengat oleh Tim Lebah Polsek Darussalam, Minggu (18/5/2025) sore.

Dua pria berusia renta yakni MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang di sekitar lingkar kampus tepatnya di Gampong Tanjung Selamat.

Bahkan, diketahui bahwa pungutan itu telah terjadi sejak beberapa tahun lalu. Di mana, para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi itu.

Baca Juga :  138 WNA di Bali Dideportasi Sepanjang 2024, Ini Kasusnya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.

“Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi. Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan,” ujarnya

Baca Juga :  Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35 ribu yang dikutip dari para pedagang. Keduanya pun digiring ke Kapolsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan. Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih, dari setoran para pedagang.

“Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Adam.

Baca Juga :  Terencana! Suami Gali Lubang Sebelum Habisi Nyawa Istri di Bener Meriah

Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan. Namun, mereka membuat surat pernyataan agar tak mengulangi hal yang sama ke depan.

“Hanya kita berikan pembinaan agar tidak lagi melakukan hal yang sama ke depan, selain itu mereka juga dikenakan wajib lapor,” pungkas Adam.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapal Tanker Honour 25 Dibajak di Perairan Somalia, 4 WNI Jadi Sandera

Daerah

Polsek Kuta Alam Tangkap Pengutip Sumbangan yang Mengatasnamakan Dayah

Hukrim

Polresta Banda Aceh Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Diamankan di Aceh Timur

Daerah

Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Hukrim

. Merasa Difitnah, Almuniza Kamal Tempuh Jalur Hukum terhadap Modus Aceh

Hukrim

Polda Aceh Berhasil Gagalkan Perdagangan Anak di Bawah Umur

Hukrim

Penanganan Dugaan Korupsi Bansos BRA TA 2023 di Aceh Utara Masih dalam Pendalaman Saksi

Hukrim

Dalam Lima Hari, Polresta Banda Aceh dan Avsec Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Bandara SIM