Home / Parlementarial

Minggu, 22 Juni 2025 - 22:29 WIB

Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Lokasi Prioritas

REDAKSI

Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Lokasi Prioritas. (Foto: Humas DPRA).

Komisi III DPRA Dukung Pembangunan PLTSa, Dorong Aceh Masuk dalam Lokasi Prioritas. (Foto: Humas DPRA).

Banda Aceh – Anggota Komisi III DPRA, Hasballah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah pusat dalam membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) di 33 kota besar di Indonesia.

Hasballah menegaskan bahwa Aceh harus menjadi bagian dari program nasional ini. Menurutnya, langkah konkret sedang diupayakan bersama berbagai pihak.

“Kami menyambut baik kebijakan Menteri Lingkungan Hidup yang mendorong Pembangunan PLTSa di berbagai provinsi. Ini adalah solusi penting dalam menangani darurat sampah nasional sekaligus memperkuat energi terbarukan. Aceh jangan hanya jadi penonton,” ujar Hasballah, Ahad 22 Juni 2025.

Baca Juga :  Tgk Ahmada MZ, Ulama dan Senator Aceh yang Berjuang Untuk Pendidikan dan Kesejahteraan Daerah

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan bahwa beberapa hari sebelumnya, ia bersama Hadi Surya Sekretaris Komisi III DPRA, dan delegasi pemerintah Aceh hadir mewakili Aspebindo Aceh.

Pihaknya melakukan pertemuan langsung dengan Yunan Construction and Investment Holding Group Co., Ltd (YCIH), investor PLTSA yang saat ini sedang menggarap proyek tersebut di Surabaya.

“Pertemuan itu menjadi bagian dari inisiatif Komisi III DPRA dalam menjajaki peluang investasi hijau untuk Aceh. Hasil pertemuan dengan Yunnan minggu kemarin, mereka membuka peluang besar. Mereka siap jika Aceh serius menyiapkan prasyarat teknis dan dukungan kebijakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir

Hasballah menambahkan, bersama Pemerintah Aceh dan Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh periode 2024-2029 pihaknya akan mendorong advokasi revisi terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di tujuh kota besar.

“Kita akan dorong agar Aceh dimasukkan dalam revisi Perpres tersebut. Tidak cukup hanya menunggu. Komitmen dan kerja advokatif diperlukan agar Aceh diakui sebagai daerah yang siap dan strategis dalam pengembangan PLTSA,” katanya.

Baca Juga :  Tgk Agam Desak DPRA Bentuk Pansus, Bongkar Dugaan Pengkhianatan Negara dalam Pengalihan Empat Pulau Aceh ke Sumut

Ketua Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar ini juga mengingatkan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi ditangani dengan cara konvensional. Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, menurutnya, memiliki potensi untuk menjadi percontohan jika didukung dengan infrastruktur dan regulasi yang tepat untuk dibangun PLTSA di Aceh Besar.

“Darurat sampah adalah persoalan nyata. PLTSA bukan hanya proyek listrik, tapi solusi lingkungan. Kalau Palembang sudah progres, dan Surabaya masuk prioritas, kenapa Aceh tidak,” tutupnya.[Adv]

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRA Akan Lanjutkan Pansus Tambang 

Parlementarial

Ketua DPRA dan Gubernur Aceh Temui Ketua Baleg DPR RI: Perkuat Sinergi dan Perjuangkan Aspirasi Aceh di Pusat

Parlementarial

DPRA Terima Kunjungan Banmus DPRD Batu Bara, Bertukar Pandangan Tingkatkan Tata Kelola Agenda Kelembagaan

Berita

Irfansyah: DPRA Tetapkan Raqan Prolega Prioritas 2025

Parlementarial

Komisi I DPRA Bahas Qanun Ketertiban Umum Aceh

Parlementarial

Irwansyah Ajak Generasi Muda Banda Aceh Tebar Konten Positif di Ramadhan

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma Apresiasi Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Daerah

KIP Banda Aceh Undang Tiga Paslon Lain pada Penetapan Illiza-Afdhal, tak Satu pun Hadir