Banda Aceh — Satu individu gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit yang berada di Kampung Kaloy, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Teuku Irmansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kejadian tersebut.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas Resor KSDA Wilayah Langsa langsung menuju ke lokasi pada Minggu (9/8) siang. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada laporan terkini dari petugas di lapangan,” ujar Teuku Irmansyah, Minggu.
Kronologi Penemuan di Lapangan
Berdasarkan laporan awal, gajah tersebut ditemukan mati di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling B Blok 34 pada Minggu (9/8). Datuk Penghulu (Kepala Desa) Kaloy, Andi, menyebutkan bahwa bangkai gajah tersebut pertama kali ditemukan oleh warga setempat pada siang hari.
Lokasi keberadaan: Berada tepat di tengah jalan di antara deretan pohon kelapa sawit.
Penyebab kematian: Hingga saat ini belum diketahui secara pasti.
Kondisi akses: Jalan menuju lokasi penemuan dilaporkan dalam keadaan rusak, di mana pihak desa tengah mendampingi tim kepolisian menuju tempat kejadian.
Status Perlindungan dan Imbauan
Gajah sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang. Berdasarkan daftar The IUCN Red List of Threatened Species, satwa endemik Pulau Sumatra ini berstatus terancam kritis (critically endangered) dengan risiko tinggi mengalami kepunahan di alam liar.
Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga kelestarian alam dan lingkungan habitat gajah dengan tidak:
- Merusak kawasan hutan yang menjadi habitat alami.
- Menangkap, melukai, maupun membunuh satwa liar.
- Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, atau memperniagakan satwa dilindungi (baik dalam kondisi hidup maupun mati).
- Memasang jerat atau racun yang berpotensi memicu kematian satwa.
Catatan Hukum: Setiap tindakan negatif dan pelanggaran hukum terhadap satwa liar yang dilindungi dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor: Redaksi









