Home / Hukrim

Selasa, 3 November 2026 - 11:40 WIB

Diduga Cabuli Anak dibawah Umur, Pria 59 Tahun Ditangkap Polisi, Kini Ditahan di Polresta Banda Aceh

REDAKSI

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial NSR (59) dikawal petugas kepolisian usai ditangkap di TPI Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026).

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur berinisial NSR (59) dikawal petugas kepolisian usai ditangkap di TPI Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026).

BANDA ACEH – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berinisial NSR (59), warga salah satu gampong di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan yang masih di bawah umur.

NSR diamankan polisi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh. Kedua korban yang masing-masing berusia tujuh dan sembilan tahun diduga pernah dikenali oleh pelaku.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Ia mengatakan, pengungkapan perkara ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/758/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 26 September 2026.

“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” demikian kata Kompol Dizha.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Kasus ini pertama kali diketahui ibu korban pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, LD bersama suami dan anak-anaknya baru pulang berjualan di kawasan TPI Lampulo.

Setibanya di rumah, salah seorang anaknya, sebut saja Bunga (7), mengeluhkan rasa sakit pada bagian kemaluannya ketika hendak mandi di teras rumah.

“ Awalnya, sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya kemerahan pada bagian kemaluan korban,” sebut Kasat Reskrim.

Merasa curiga, lanjut Kompol Dizha, LD kemudian menanyakan kepada anaknya siapa yang telah menyentuh bagian tubuh sensitif tersebut. Namun, Bunga tidak langsung menjawab dan hanya terdiam sambil menangis.

Dizha mengatakan, kecurigaan ibu korban semakin menguat setelah kakak Bunga, sebut saja Melati (9), memberitahukan bahwa orang yang diduga melakukan pelecehan terhadap adiknya adalah NSR yang kerap disapa oleh korban Pak Wa.

Baca Juga :  Polsek Kuta Alam Amankan Pencuri AC di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Satu Pelaku Buron

Setelah ditanya lebih lanjut, Bunga akhirnya mengungkapkan dugaan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya. Korban juga menceritakan cara tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut.

Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga disebut mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, tutur Kompol Dizha lagi.

*Polisi Temukan Korban Kedua*

Dalam perkembangan penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Korban kedua diketahui merupakan kakak Bunga, yakni Melati (9).

Berbeda dengan adiknya, Melati disebut tidak pernah menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Untuk mendalami dugaan tersebut, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan melibatkan psikolog.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik, Melati juga diduga mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh tersangka.

*Ditangkap Saat Bekerja di TPI Lampulo*

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh memperoleh informasi bahwa NSR sedang bekerja di kawasan TPI Lampulo.

Baca Juga :  Rampas Emas Lansia 85 Tahun, Warga Aceh Jaya Ditangkap Polisi

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan langsung mengamankan pria tersebut pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, NSR dibawa ke Polresta Banda Aceh oleh personel Subnit II PPA Satreskrim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah menerima laporan, memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara hingga penetapan tersangka.

Atas perbuatannya, NSR disangkakan melanggar Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat.

“Untuk saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara. Kami juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada pihak kejaksaan, pungkas Dizha.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

Hukrim

Motor Tak Lengkap Hingga Rokok Ilegal Diamankan, Begini Kata Kapolsek Syiah Kuala

Hukrim

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencurian Pakaian Gudang Astro Lhokseumawe, Kerugian Capai Rp 410 Juta

Hukrim

Kejagung Periksa Saksi BH Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis di BGN

Hukrim

Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

Hukrim

Pemuda di Abdya Ditangkap Polisi Usai Curi Ribuan Kilogram Kelapa Sawit

Hukrim

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Hukrim

Polres Aceh Selatan Ungkap Penyalahgunaan 640 Liter Solar Subsidi, Satu Pelaku Diamankan