ACEH SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan telah menyepakati satu nama untuk mengisi posisi Sekretaris DPRK (Sekwan) Aceh Selatan. Surat rekomendasi tersebut saat ini telah diteruskan kepada Bupati Aceh Selatan melalui Sekretaris Daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Selatan, Hernan Idris, membenarkan penerimaan surat tersebut.
“Benar, surat rekomendasi itu baru saja dikirim hari ini dari DPRK. Dan atas nama siapa rekomendasi tersebut saya belum tahu. Saat ini surat tersebut masih berada di Pak Sekda untuk selanjutnya akan diserahkan kepada Pak Bupati,” kata Hernan, Selasa (1/9/2026).
Hernan menambahkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan identitas calon tunggal yang tertera dalam dokumen lantaran belum membaca berkasnya secara langsung.
“Betul, kabarnya telah mengerucut kepada satu nama tunggal. Tetapi kami belum mengetahui namanya secara pasti, karena belum membaca isi rekomendasi itu,” tambahnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Diva Samudra Putra, belum memberikan respons resmi terkait hal ini.
Kepastian mengenai pengiriman rekomendasi dari fraksi-fraksi DPRK juga diamini oleh Ketua DPRK Aceh Selatan, Rema Mishul Azwa. “Benar, surat rekomendasi telah dikirim,” ujar Rema. Meski demikian, Rema masih enggan membeberkan sosok yang diusulkan maupun memaparkan detail apakah enam fraksi yang ada secara bulat menyepakati satu nama tersebut.
Bursa Calon Sekwan
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa figur yang direkomendasikan adalah Dedi Syafputra. Dedi saat ini mengemban amanah sebagai Kepala Bagian Umum sekaligus Plt Sekwan Aceh Selatan. Namanya dikabarkan telah menguat sejak tahapan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIb hingga pengumuman tiga besar.
Sebelumnya, panitia seleksi telah menjaring tiga nama terbaik untuk mengisi posisi Sekwan definitif, yakni Dedi Syafputra, Tahta Amrullah, dan Izwar. Ketiga nama ini diserahkan kepada Bupati Aceh Selatan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mekanisme Penetapan
Berbeda dengan jabatan pimpinan tinggi lainnya, pengisian posisi Sekwan memiliki prosedur khusus. Secara teknis dan fungsional, Sekwan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRK, sedangkan secara administratif bertangung jawab kepada kepala daerah melalui Sekda.
Hal tersebut berpedoman pada PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020. Pada Pasal 127 ayat (4), dijelaskan bahwa pengangkatan pimpinan sekretariat DPRD wajib dikonsultasikan dengan pimpinan DPRD sebelum ditetapkan oleh kepala daerah.
Oleh karena itu, persetujuan dan rekomendasi DPRK memegang peranan kunci. Dengan terkirimnya surat rekomendasi ini, keputusan akhir kini berada di tangan Bupati Aceh Selatan untuk menetapkan pejabat definitif dari tiga nama yang lolos seleksi.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









