Home / Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Dua Tersangka Kasus Solar Subsidi Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

REDAKSI

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bio Solar kepada JPU Kejari Banda Aceh, pada Kamis (29/10/2026). Foto: NA

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bio Solar kepada JPU Kejari Banda Aceh, pada Kamis (29/10/2026). Foto: NA

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Banda Aceh memasuki tahap penuntutan. Penyidik Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Kedua tersangka masing-masing berinisial T. YUN (34) dan T. YUS (32), warga Gampong Jawa, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Zoel Fadlan, S.H., di Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Dengan demikian, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil KIA warna cokelat metalik bernomor polisi BL 1786 AAH, tiga drum plastik biru berisi Bio Solar, serta dua jeriken berisi BBM bersubsidi tersebut.

Baca Juga :  Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

Barang bukti lainnya berupa satu unit mesin pompa oli merek KDK, empat jeriken kosong, satu selang, sejumlah kartu dan barcode kendaraan, serta satu unit telepon genggam POCO M4 Pro warna hitam milik tersangka T. YUS.

Polisi juga menyerahkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara kedua tersangka serta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB mobil yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan BBM tersebut.

Baca Juga :  Polres Kaur Ungkap Kasus Persetubuhan Anak, Ayah Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyerahan tahap II ini menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk proses hukum berikutnya. Meski demikian, kedua tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Tika Fitri Lestari

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pembantu Rumah Tangga Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Daerah

Enam Terduga Pelaku Penculikan Diamankan Satreskrim Polresta Banda 

Hukrim

Satu DPO Kasus Curanmor Dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar

Hukrim

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Banda Aceh di Bekuk Tim Rimueng Koetaradja, Barang Bukti Ditemukan di Aceh Utara

Hukrim

Tusuk Korban Berkali-kali, Pria Asal Langkat Sumatera Utara Bunuh Adik Ipar

Hukrim

Polsek Mesjid Raya Limpahkan Tahap II Kasus Pemerasan Bukit Lamreh ke Kejari Aceh Besar

Hukrim

Kejari Aceh Singkil Geledah Kantor Dinas Pendidikan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah Dana Bencana

Hukrim

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pemalsuan Uang Rp36 Miliar di Serpong, Pelaku Bidik Bank Swasta