JAKARTA — Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 15 September 2026.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
“Indah Megahwati (kasus perjalanan fiktif Kementan), agenda sidang dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Selain Indah, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili keduanya, yaitu Eryusman sebagai ketua majelis dengan Khusnul Khotimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.
Duduk Perkara dan Kerugian Negara
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementan mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.
“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).
Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan.
Ia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.
“Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi,” ujar Budi.
Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Indah dan Deny.
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.***
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









