Home / Hukrim

Rabu, 16 September 2026 - 10:13 WIB

Eks Pejabat Kemenpan Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Perjadin Fiktif

REDAKSI

Eks pejabat Kementan Indah Megahwati dan mantan Bendahara Deny Suryawan Kussadono jalani sidang perdana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif Rp5,94 miliar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

Eks pejabat Kementan Indah Megahwati dan mantan Bendahara Deny Suryawan Kussadono jalani sidang perdana kasus korupsi perjalanan dinas fiktif Rp5,94 miliar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).

JAKARTA — Mantan Direktur Pembiayaan Pertanian pada Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Indah Megahwati menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) fiktif, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 15 September 2026.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang perdana tersebut akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.

“Indah Megahwati (kasus perjalanan fiktif Kementan), agenda sidang dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.

Baca Juga :  Warga Perum GreenVille Terganggu !! Adanya Billiard Dan Cafe Remang - Remang New Garden Corner Dan Polaris Merasa Kebal Hukum Diduga Punya Backup APH 

Selain Indah, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Kementan Deny Suryawan Kussadono yang akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan dalam sidang yang sama.

Adapun majelis hakim yang akan mengadili keduanya, yaitu Eryusman sebagai ketua majelis dengan Khusnul Khotimah dan Mardiantos masing-masing sebagai hakim anggota.

Duduk Perkara dan Kerugian Negara

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementan mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Kasus Judi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya, yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi di Jakarta, Rabu (28/1).

Dia menambahkan penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti, dan audit lanjutan.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Selidiki Kasus Penganiayaan Pelajar yang Viral di Media Sosial

Ia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.

“Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi,” ujar Budi.

Hingga kini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Indah dan Deny.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2024, dan masih terus dikembangkan.***

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Gabungan Amankan Ekskavator dan 3 Terduga Penambang Emas Ilegal di Aceh Jaya

Hukrim

Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

Berita

Haji Uma Minta Proses Hukum Oknum TNI AL Pelaku Pembunuhan di Aceh Utara Secara Transparan

Hukrim

Razia KRYD di Ingin Jaya, Polisi Amankan Ranmor hingga Bong Sabu

Hukrim

Polisi Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Banda Aceh, Satu Tersangka Diamankan

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Mantan Keuchik di Aceh Utara Dituntut 3,5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp629 Juta Kasus Korupsi APBG