BANDA ACEH, 19 September 2026 – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali menggelar rapat pembahasan maraton terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Banda Aceh Tahun Anggaran 2026 bersama jajaran mitra kerja.
Langkah ini dilakukan guna mengawal realokasi anggaran agar benar-benar menitikberatkan pada program prorakyat dan penataan kota yang berkelanjutan. Pembahasan lintas sektor tersebut melibatkan dinas-dinas strategis, mulai dari Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda/Riset dan Pembangunan), hingga Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Keindahan Kota (DLHK3).
Anggota Komisi III DPRK Banda Aceh menegaskan bahwa pembahasan anggaran kali ini tidak sekadar meninjau pergeseran angka matematis di atas kertas. Setiap usulan perubahan pos anggaran harus melewati tahapan uji kritis yang ketat mengenai urgensi, kebutuhan riil di lapangan, serta dampak langsung yang akan dirasakan masyarakat Kota Banda Aceh. Sektor infrastruktur jalan, pengelolaan sampah, perbaikan drainase kota, optimalisasi transportasi umum, hingga peningkatan kualitas pemukiman warga menjadi porsi utama yang dibedah dalam rapat tersebut.
Melalui pembahasan perubahan APBK 2026 ini, DPRK Banda Aceh berkomitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola keuangan daerah, sekaligus memastikan setiap rupiah yang dialokasikan mampu menjawab persoalan mendasar warga kota.
Penulis: Hidayat. S
Editor: Dahlan









