Home / Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Muktamar Ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik dan Publik

REDAKSI

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang, Minggu (30/8/2026), menyepakati larangan rangkap jabatan politik dan publik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU di Jombang, Minggu (30/8/2026), menyepakati larangan rangkap jabatan politik dan publik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.

JAKARTA — Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) resmi menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) selaku mandataris muktamar tidak diizinkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu. Kesepakatan yang diraih di Jombang pada Minggu, 30 Agustus 2026 ini selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar Ke-35 NU, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa keputusan tersebut berlaku khusus untuk dua posisi tertinggi tersebut, sementara pengurus NU lainnya tidak terikat aturan ini. Larangan rangkap jabatan politik tersebut mencakup posisi Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik.

  • Musyawarah Mufakat: Aturan pembatasan jabatan ini dicapai secara mulus tanpa melalui pemungutan suara (voting). Menurut Asrorun, langkah ini merupakan jalan keluar yang bijak agar Rais Aam dan Ketua Umum PBNU dapat menjaga fokus menjalankan mandat organisasi.
  • Peran Siyasatul Ulya: Kepemimpinan puncak PBNU dinilai menjalankan siyasatul ulya (politik tingkat tinggi), sehingga harus dibedakan dari jabatan politik praktis yang berorientasi pada urusan keduniaan (siyasatuddunya).
  • Posisi AHWA: Selain keputusan rangkap jabatan, Komisi Organisasi menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU.
Baca Juga :  Muzakir Manaf Jadi Inspektur Upacara HUT Bhayangkara ke-79 di Aceh

Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh, turut menegaskan bahwa batasan rangkap jabatan tersebut memang strictly dikhususkan bagi produk langsung muktamar, yaitu Rais Aam dan Ketua Umum PBNU, sedangkan jajaran pengurus di luar posisi tersebut tetap diperbolehkan.

Baca Juga :  Tinjau Karhutla di Riau, Presiden Prabowo Tekankan Pencegahan Permanen dan Tindak Tegas Pelaku

Muktamar Ke-35 NU sendiri berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang. Agenda besar ini dihadiri oleh jajaran peserta dari tingkat Pengurus Wilayah (PWNU), Pengurus Cabang (PCNU), hingga Pengurus Cabang Istimewa (PCINU) dari dalam dan luar negeri.

Baca Juga :  Kakorlantas Paparkan ke Kapolri Strategi Mengawal Arus Mudik Lebaran 2025

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Nasional

Dialog dengan Petani Budidaya Rumput Laut Rote Ndao, Wapres Tekankan Modernisasi dan Hilirisasi 

Nasional

Wakil Gubernur Aceh  Peluncuran Program Akselerasi Peningkatan Akses dan Mutu Pendidikan Tenaga Medis

Nasional

Satgas Yonif 112/DJ Menyapa Warga Kampung Kalome Lewat Kegiatan Komunikasi Sosial

Nasional

Silaturahmi dengan Masyarakat Aceh di Makassar, Kak Na Mengaku Bangga atas Kekompakan Perantau Aceh

Nasional

Presidential Threshold Akhirnya Dihapus oleh MK Setelah Puluhan Kali Uji Materi, ‘Semua Parpol Berhak Mengajukan Calon’

Nasional

Cuaca Ekstrem Dominasi Bencana, BNPB Catat Dampak di Sejumlah Daerah

Hukrim

Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Kantor Tempo

Hukum

Rekonstruksi Aniaya Batita di Baby Preneur Daycare Lamgugob, Tersangka Peragakan 62 Adegan