Home / Pemerintah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Satgas PRR Aceh: Inpres Rehab-Rekon Masih Terbuka, Bupati dan Wali Kota Segera Usulkan Proyek

REDAKSI

Kepala Pos Wilayah Satgas Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyatakan pemerintah daerah terdampak bencana di Aceh masih memiliki peluang mengusulkan pengerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui Instruksi Presiden.

Kepala Pos Wilayah Satgas Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyatakan pemerintah daerah terdampak bencana di Aceh masih memiliki peluang mengusulkan pengerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi melalui Instruksi Presiden.

Banda Aceh — Kepala Pos Wilayah (Kaposwil) Satgas Pemulihan, Rehabilitasi, dan Rekonstruksi (PRR) Aceh, Safrizal ZA, menyatakan bahwa pemerintah daerah di Aceh yang terdampak bencana masih memiliki peluang untuk mengusulkan pengerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi agar masuk dalam Instruksi Presiden (Inpres).

“Inpres-nya masih terbuka. Jadi, kalau ada pekerjaan di luar kewenangan nasional yang ingin diusulkan oleh kepala daerah, slotnya masih tersedia,” ujar Safrizal ZA di Banda Aceh, Jumat.

Baca Juga :  Wakil Ketua Dekranasda Aceh Besar Sambut Hangat Kunjungan Kerja IAD Kejati Aceh

Pernyataan tersebut disampaikan Safrizal di sela-sela kegiatan *Focus Group Discussion* (FGD) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh Tahun 2026. FGD tersebut secara khusus membahas penanganan sektor pertanian, sistem pengairan, serta daerah aliran sungai.

Dalam forum yang dihadiri oleh para kepala daerah se-Aceh dan pemangku kepentingan terkait tersebut, diskusi difokuskan pada berbagai peluang pengerjaan yang berada di luar kewenangan pemerintah pusat, namun sangat dibutuhkan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Baca Juga :  Komisi III DPRA Panggil Pengusaha BBM, Kejar Pendapatan Aceh dari PBBKB

Safrizal menegaskan bahwa pekerjaan yang relevan dan dibutuhkan daerah dapat dimasukkan ke dalam Rencana Induk (Renduk) Nasional melalui mekanisme Inpres.

Oleh karena itu, ia mengimbau para bupati dan wali kota di wilayah terdampak bencana untuk segera mengidentifikasi berbagai proyek pemulihan yang belum terakomodasi dalam rencana rehab-rekon saat ini.

Baca Juga :  DPRA Desak Pemerintah Pusat Kembalikan Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun

Apabila usulan tersebut berhasil diakomodasi dalam Inpres, pengerjaannya dapat dilaksanakan secara berbarengan dengan program rehabilitasi dan rekonstruksi lain yang sudah memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) resmi.

“Kepada bupati dan wali kota, segera identifikasi jenis-jenis pekerjaan yang belum masuk ke dalam rencana rehab-rekon untuk kemudian dimasukkan ke dalam Inpres, sehingga nanti bisa dikerjakan berbarengan,” tutup Safrizal ZA.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Aceh Besar Dukung Program 3 Juta Rumah dan Harap Harga Beras Stabil Kembali

Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Besar Hadiri Pengukuhan Pengurus Dekranasda Aceh

Aceh Besar

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Pemerintah

Pemkab Nagan Raya Sebut Korporasi Tambang dan PLTU Tunggak Pajak Makan Minum Rp4,2 Miliar

Parlementarial

Komisi II DPRA Identifikasi Dampak Bencana Hidrometeorologi, Susun Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Minta PLN Beri Kompensasi atas Pemadaman Listrik

Daerah

TP PKK Aceh Besar Buka Sekolah Lansia Ranub Seulaseh di Meunasah Karieng

Parlementarial

Anggota DPRA Bunda Salma: Pengawalan Transparan Kasus PT BMU Wajib Dilakukan