Home / Hukrim

Selasa, 1 September 2026 - 10:55 WIB

Oknum TNI Dilaporkan ke Denpom IM/1 Lhokseumawe Terkait Dugaan Pemukulan Wartawan

REDAKSI

Wartawan http://Beritamerdeka.net Haiqal Alfikri resmi melaporkan dua oknum TNI Koramil 10 Tanah Luas ke Denpom IM/1 Lhokseumawe atas dugaan pemukulan seusai pertandingan sepak bola di Blang Jruen, 27 Agustus 2026. Laporan bernomor STTLP/02/VIII/2026 dibuat Senin (31/8/2026) .

Wartawan http://Beritamerdeka.net Haiqal Alfikri resmi melaporkan dua oknum TNI Koramil 10 Tanah Luas ke Denpom IM/1 Lhokseumawe atas dugaan pemukulan seusai pertandingan sepak bola di Blang Jruen, 27 Agustus 2026. Laporan bernomor STTLP/02/VIII/2026 dibuat Senin (31/8/2026) .

ACEH UTARA — Wartawan Beritamerdeka.net, Haiqal Alfikri, resmi melaporkan dua oknum anggota TNI jajaran Kodim 0103 Aceh Utara ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Iskandar Muda/1 Lhokseumawe. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan pemukulan yang dialaminya seusai pertandingan sepak bola di Blang Jruen, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara.

Laporan atas dua oknum TNI yang berdinas di Koramil 10 Tanah Luas tersebut diterbitkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Militer Nomor STTLP/02/VIII/2026 pada Senin, 31 Agustus 2026.

Saat mengajukan laporan, jurnalis yang juga anggota PWI Lhokseumawe dan Bendahara JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara ini didampingi delapan orang kuasa hukum. Tim pendamping hukum tersebut dikoordinatori oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), serta melibatkan unsur PWI Lhokseumawe, JMSI Lhokseumawe-Aceh Utara, dan Irmansyah selaku demisioner Ketua AJI Lhokseumawe.

Baca Juga :  Warga Langsa Korban Scam Kerja di Kamboja Pulang ke Aceh Setelah 8 Bulan

Sebelum pembuatan laporan resmi, Dandenpom IM/1 Letkol Cpm Hendro Pramono terlebih dahulu melakukan pertemuan dengan Ketua PWI Lhokseumawe Sayuti Achmat dan Irmansyah. Usai audiensi tersebut, Dandenpom menginstruksikan Pasidik untuk memproses laporan Haiqal melalui Unit Pelayanan dan Pengaduan Polisi Militer Denpom IM/1. Letkol Cpm Hendro Pramono memastikan akan memproses perkara ini secara prosedural sesuai ketentuan hukum di lingkungan militer.

Ketua PWI Lhokseumawe, Sayuti Achmat, mengonfirmasi penunjukan tim kuasa hukum dikoordinasi YARA untuk mengawal kasus tersebut. Langkah pelaporan ke Denpom baru diambil setelah memantau perkembangan kesehatan korban pascakejadian.

“Laporan ini kami lakukan setelah kondisi Haiqal membaik. Sebelumnya Haiqal menjalani perawatan dan observasi medis pascakejadian. Setelah melihat kondisinya membaik, sembari konsolidasi, kami datang ke Denpom,” kata Sayuti.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Akan Tertibkan Balap Lari di Jalan Teuku Umar

Sayuti menerangkan bahwa keputusan menempuh jalur hukum juga dipicu oleh adanya klaim dari pihak TNI yang menyebut Haiqal hanya terjatuh. Pihaknya menilai narasi tersebut bertentangan dengan bukti rekaman yang beredar.

“Dalam video, Haiqal terlihat mengalami pemukulan dan pengeroyokan oleh dua oknum TNI tersebut,” ujar Sayuti.

Ia menegaskan PWI Lhokseumawe mempercayakan penanganan perkara sepenuhnya kepada Polisi Militer dan meyakini prosesnya berjalan profesional serta objektif. Menurutnya, PWI ingin menjaga hubungan kemitraan dengan TNI agar persoalan yang melibatkan oknum tidak memicu gesekan antarlembaga.

Di sisi lain, PWI Lhokseumawe menyoroti rilis pers mengatasnamakan Muspika Tanah Luas yang dinilai menyudutkan korban dan membangun narasi seolah anggota TNI adalah korban dalam insiden tersebut.

“Kami tetap menyesalkan pernyataan subjektif Danramil yang memframing seakan anggotanya korban,” jelas Sayuti.

Baca Juga :  Enam Terdakwa Kasus Korupsi di BRA Dituntut dengan Hukuman Berat

Terkait rilis pers Muspika tersebut, PWI telah mengonfirmasi langsung kepada Camat Tanah Luas, Bachtiar. Camat menyatakan tidak terlibat dalam perumusan rilis tersebut dan meminta namanya tidak disangkutpautkan.

“Camat juga mengaku bahwa seharusnya rapat Muspika itu dia yang pimpin. Namun entah kenapa, pernyataan Muspika tiba-tiba diambil alih,” tambah Sayuti.

Sementara itu, Ketua YARA Lhokseumawe, Ibnu Shina, menyampaikan bahwa tim penasihat hukum telah menyodorkan sejumlah rujukan pasal kepada penyidik atas peristiwa kekerasan tanggal 27 Agustus 2026 tersebut. Pasal yang diajukan mencakup Pasal 126 KUHPM, Pasal 170 KUHP, serta Pasal 351 KUHP atau Pasal 466 KUHP baru.

“Alhamdulillah pemeriksaan awal terhadap Haiqal berjalan lancar. Kami tetap mengawal dan menunggu hasil penyelidikan Denpom IM/1,” pungkas Ibnu Shina.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Berita

Ketua KPK dan Kapolri Bahas Upaya Tingkatkan Indeks Persepsi Korupsi

Daerah

Pelaku Pembunuhan Wanita yang Dikubur dalam Drum Berhasil Diamankan Polres Bener Meriah

Berita

Seorang Pria di aceh Timur Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandungnya Sejak SD

Hukrim

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Berita

Pegawai Kontrak RSUD Meuraxa Bikin Laporan Palsu ke Polisi, Begini Kasusnya

Hukrim

Dugaan Korupsi Beasiswa Mahasiswa Aceh Rp14,3 Miliar Mulai Disidangkan, Empat Terdakwa Tak Ajukan Eksepsi

Hukrim

Curi Handphone di Bandara, Karyawan Hotel Ternama di Banda Aceh diringkus Polisi

Berita

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh Amankan 3,7 Kg Ganja dan Tersangka