Home / Hukrim / Nasional

Senin, 10 November 2025 - 18:18 WIB

SKANDAL JUAL BELI ANAK: Bilqis Diculik dan Dijual Berantai, Pelaku Beraksi 9 Kali

REDAKSI

Polisi menujukkan tersangkan kasus penculikan Bilqis di Polretabes Makassar, Senin (10/11/2025). Foto: kumparan

Polisi menujukkan tersangkan kasus penculikan Bilqis di Polretabes Makassar, Senin (10/11/2025). Foto: kumparan

Makassar — Kasus penculikan Bilqis (4), bocah yang hilang saat ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu (2/11), akhirnya terkuak sebagai jaringan keji perdagangan anak.

​Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (10/11/2025), mengungkapkan bahwa total empat tersangka telah ditangkap, membongkar rantai penjualan korban yang melibatkan transaksi hingga puluhan juta rupiah.

​Rantai Transaksi Keji

​Bilqis berhasil ditemukan di tangan sebuah kelompok suku di Jambi pada Sabtu (8/11), setelah melalui serangkaian transaksi penjualan yang mengejutkan:

Baca Juga :  Pamitan dengan Penuh Hangat: Ketua TP PKK NTB Jamu Marlina Usman di Akhir Kunjungan

​Penculikan Awal: Bilqis diculik pertama kali oleh tersangka Sri Yuliana (SY/30).

​Penjualan ke-1: SY menjual Bilqis kepada Nadia Hutri (NH/29) seharga Rp 3 juta.

​Penjualan ke-2: NH kemudian menjual Bilqis kepada pasangan suami istri palsu, Adit Prayitno Saputra (AS/36) dan Meriana (MA/42), dari Merangin, Jambi, seharga Rp 30 juta.

​Penjualan Terakhir: AS dan MA lalu menjual Bilqis kepada kelompok suku di Jambi dengan harga fantastis Rp 80 juta.

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

​Keuntungan Kotor dari Perdagangan Bilqis: Rp 77 Juta

​Pasangan Palsu Pemburu Anak

​Fokus utama polisi jatuh pada AS dan MA, yang mengaku sebagai pasangan menikah yang sudah 9 tahun tidak dikaruniai anak. Dalih ini mereka gunakan untuk menutupi kejahatan mereka yang lebih besar.

​Hasil pemeriksaan membuktikan:

​9 Kali Beraksi: AS dan MA terungkap sudah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak lainnya (termasuk Bilqis).

​Media Sosial Jadi Lapak: Mereka menggunakan TikTok dan WhatsApp (WA) sebagai platform untuk melancarkan bisnis haram jual beli manusia ini.

Baca Juga :  Istana Memastikan Presiden Prabowo Pantau Konflik Iran dan Israel

​Kapolda Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan, “Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA.”

​Saat ini, keempat tersangka—Sri Yuliana (30), Nadia Hutri (29), Adit Prayitno Saputra (36), dan Meriana (42)—telah diamankan oleh Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.

​Syukurnya, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Bilqis dalam kondisi baik dan tidak menerima kekerasan fisik selama masa penculikan.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Banda Aceh Amankan Empat Nelayan dalam Razia Narkoba di Lampulo, Temukan Dugaan Ganja di Kapa

Hukum

Tuntut Hakim Perintahkan Tahan Pelaku dan Hukum Berat Penganiaya Dek Pan

Hukum

Polisi Tetapkan DS Sebagai Tersangka Penganiayaan Balita/Anak di Banda Aceh

Hukrim

Kasatlantas Polres Bangka Barat Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Wartawan, SMSI Babel Desak Proses Hukum

Hukrim

Waspada “Pinjol Gaib”! Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dicatut Diam-Diam

Nasional

DJP Bidik 5 Sektor Tumbuh Kuat untuk Dinamisasi Angsuran PPh 25 Hingga September 2026

Hukrim

4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Hukrim

Polda Aceh Buru Pemasok Vape Getar Mengandung Narkoba Jenis Etomidate di Bireuen