Home / Hukum

Jumat, 4 September 2026 - 14:51 WIB

Remaja Terduga Pelaku Pencurian Laundry di Lhokseumawe Berakhir Damai Lewat Restorative Justice

REDAKSI

Polres Lhokseumawe menyelesaikan kasus dugaan pencurian di tempat laundry oleh remaja R (17) warga Banda Sakti melalui restorative justice, Jumat (4/9/2026).

Polres Lhokseumawe menyelesaikan kasus dugaan pencurian di tempat laundry oleh remaja R (17) warga Banda Sakti melalui restorative justice, Jumat (4/9/2026).

LHOKSEUMAWE — Seorang remaja berinisial R (17), warga Kecamatan Banda Sakti, nyaris menjadi sasaran amukan warga setelah diduga hendak melakukan aksi pencurian di sebuah tempat usaha laundry pada Rabu, 2 September 2026 dini hari. Insiden tersebut sempat memicu perhatian publik setelah videonya beredar luas di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, mengonfirmasi kejadian tersebut dan memastikan kondisi R dalam keadaan aman. Terduga pelaku sempat mendapat reaksi emosional dari warga, namun tidak mengalami cedera pada bagian tubuhnya.

Baca Juga :  Kejagung Beberkan Potensi Pemborosan Rp10,5 T di Sidang Praperadilan Mantan Waka BGN

Saat ini, R telah diamankan oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R mengaku belum sempat mengambil barang apa pun dari lokasi kejadian. Pemilik usaha laundry selaku korban juga membenarkan bahwa tidak ada barang miliknya yang hilang.

Baca Juga :  Polresta Banda Aceh Dalami Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Yang Viral di Medsos

Guna mendalami kronologi kejadian, pihak kepolisian telah berkoordinasi dan meminta keterangan dari perangkat gampong setempat. Mengingat tidak ada kerugian materiil yang dialami korban, kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan proses hukum dan memilih menyelesaikan perkara secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga :  Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Proses perdamaian tersebut difasilitasi oleh kepolisian melalui layanan klinik konsultan hukum gratis dengan menghadirkan pihak desa. Setelah melalui musyawarah bersama dan penandatanganan surat pernyataan perdamaian, kasus tersebut resmi diselesaikan secara kekeluargaan pada Jumat, 4 September 2026.

Penulis: Hidayat. S

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukum

Bongkar 96 Kasus BBM Ilegal Sepanjang 2026, Kapolda Sumsel Hadirkan Solusi Gakkum dan Ekonomi Legal

Hukum

Edukasi Hukum Sejak Dini, Kejati Aceh Gelar Program “Jaksa Masuk Sekolah” di SMKN 2 Sigli

Hukum

KOMITMEN TEGAKKAN HUKUM, POLDA ACEH TERBITKAN DPO TERSANGKA PELECEHAN SEKSUAL SETELAH PROSES HUKUM BERJALAN TRANSPARAN

Hukum

Satlantas Polresta Banda Aceh Sita 80 Sepeda Motor Gunakan Knalpot Brong Selama Juli 2026

Hukum

PN Idi Vonis 6 Bulan dan 3 Bulan Penjara Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Aceh Timur  

Hukum

Beginilah Drama Hukum Berujung: Putusan Final Mahkamah Agung Ternyata Dapat Ditambah

Daerah

Penyidik Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi ke Jaksa

Hukum

Pendiri MFF Syndicate Puji Ketegasan Kapolda Aceh Perangi Narkoba dari Hulu hingga ke Internal