BANDA ACEH – Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Tersangka BH alias Ampor Tear (51), saat diperiksa penyidik, mengakui perbuatannya di dua lokasi berbeda.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyidikan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (28/8/2026). Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan pencurian di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada,” kata Iptu Riyan Asriadi.
Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya telah terbuka. Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang, di antaranya dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless dan dua unit Cosmos. Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baitussalam.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq (19), di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB itu diketahui korban setelah melihat bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol.
Dari rumah tersebut, pelaku membawa sejumlah barang, di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC dan kipas angin. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp14,4 juta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, termasuk arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas dan lemari kayu. Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta mengembangkan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.
Iptu Riyan mengatakan penyidik telah memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya. Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terkait dengan diamankan terduga pelaku pencurian akan dilakukan pendalaman adanya TKP lain atau tidak.
Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku dan pengawasan penyidikan serta manajemen penyidikan tetap Satreskrim lakukan asistensi, ucap Kompol Dizha.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









