Home / Hukrim

Selasa, 8 September 2026 - 10:36 WIB

Kejari Aceh Tenggara Eksekusi Cambuk Lima Terpidana Kasus Judi

REDAKSI

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bersama Satpol PP dan WH melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 5 terpidana kasus judi di halaman Kantor Kejari, Senin 7/9/2026.

Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara bersama Satpol PP dan WH melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 5 terpidana kasus judi di halaman Kantor Kejari, Senin 7/9/2026.

ACEH TENGGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Tenggara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap lima pelanggar Qanun Aceh di halaman kantor Kejari Aceh Tenggara, Senin, 7 September 2026.

Baca Juga :  Vonis Ringan 20 Tahun Polisi Kurir 141 Kg Ganja ke Sumbar Bikin Jaksa Banding

Kasi Pidum Kejari Aceh Tenggara, Shidgi Noer Salsa, menjelaskan bahwa kelima terpidana mengeksekusi hukuman terkait perkara jarimah maisir atau judi. Terpidana tersebut berinisial BE, MJ, WD, MK, dan ER.

Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman 6 kali cambuk setelah dikurangi masa penahanan selama 36 hari yang telah dijalani.

Baca Juga :  Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

“Lima terpidana ini menjalani 32 kali cambukan karena terbukti melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Hukum Jinayat terkait maisir atau judi,” ujar Shidqi.

Baca Juga :  Waspada "Pinjol Gaib"! Begini Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Dicatut Diam-Diam

Ia menambahkan, pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kutacane yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Penulis: Tika Fitri Lestari 

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Terus Dibayangi Pengejaran Polisi, Wanita Terduga Pelaku Pencurian Emas Serahkan Diri ke Polresta Banda Aceh

Hukrim

Deklarasi Pembubaran Geng Motor di Polresta Banda Aceh Libatkan Orang Tua dan DP3A

Hukrim

Kejaksaan Agung Menyita Uang Senilai Rp11,8 Triliun Terkait Kasus Korupsi (CPO) Migor

Hukrim

Respon Cepat Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Jemput Korban TPPO di Malaysia

Hukrim

Tersangka Pencurian di Baitussalam Akui Bobol Dua Rumah di Kajhu

Hukrim

Kemarin Motornya Maling, Kini Malah Motor Korban yang Ditinggalkan usai Ketahuan saat di Curi

Hukrim

Kejari Langsa Sita Uang Rp 250 Juta Lebih Terkait Korupsi Proyek Jalan PUPR

Berita

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran 992 Gram Sabu, Satu DPO Kasus Besar Diamankan