Home / Hukrim

Rabu, 9 September 2026 - 10:38 WIB

Polres Aceh Utara Pelimpahan Berkas dan Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak ke Kejaksaan

REDAKSI

Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial I (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Satreskrim Polres Aceh Utara melimpahkan berkas perkara dan tersangka berinisial I (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

ACEH UTARA — Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial I (34) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Tersangka terlibat kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun di Kecamatan Seunuddon.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Ibrahim, mewakili Kapolres AKBP Trie Aprianto, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari laporan resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menangkap tersangka I di kediaman kerabatnya di Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara, pada Senin, 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Notaris di Aceh Besar Divonis 5 Bulan Percobaan, Kasus Jual Beli Tanah “Semu” Seret Oknum Polisi

“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, tersangka berikut barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ibrahim pada Rabu (9/9/2026).

Sejumlah barang bukti turut diserahkan ke JPU, meliputi satu unit ponsel, satu baju daster motif batik, serta satu bungkus bekas kondom.

Baca Juga :  4 Warga yang Bantu Serka Holmes Bunuh Eks TNI Jadi Tersangka

Dari penelusuran penyidik, tersangka diduga aktif membujuk dan mendekati korban secara intensif melalui pesan ponsel sebelum melancarkan aksinya. Pekerjaan tersangka di kawasan tambak dekat permukiman korban juga disinyalir mempermudah akses interaksi keduanya.

Atas insiden ini, pihak kepolisian meminta para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan komunikasi dan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berinteraksi melalui telepon seluler. Kedekatan pelaku dengan lingkungan tempat tinggal korban juga perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa tidak terulang,” pesan Ibrahim.

Baca Juga :  Penyelundupan Satu Kilogram Sabu Tujuan Kendari Digagalkan, Dua Orang Buron

Dengan pelimpahan tahap II ini, kewenangan penyidikan di tingkat kepolisian resmi ditutup dan dilanjutkan ke proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri setempat.

“Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada JPU setelah dinyatakan P-21, penanganan perkara pada tahap penyidikan oleh kepolisian telah selesai, dan selanjutnya proses hukum menjadi kewenangan penuntutan sesuai ketentuan berlaku,” tutupnya.

Penulis: Nazarullah

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Nagan Raya

Hukrim

Hendak Preteli Kabel Motor Curian, Polisi Ringkus Pelaku di Peuniti

Hukrim

Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Maling Motor

Hukrim

Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah

Daerah

Pelaku Pembakar Dayah Babul Maghfirah Aceh Besar di Tangkap, Ini Kata Polisi

Hukrim

Polres Nagan Raya Tangkap Empat Penambang Emas Ilegal dan Menyita Dua Ekskavator di Beutong

Hukrim

Gedung KNPI Kota Langsa Kembali Dibobol Maling, Instalasi Listrik Hingga Pintu Kaca Raib Digondol

Hukrim

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2