ACEH TENGAH — Sekretaris DPD Partai NasDem Aceh Tengah berinisial RA diamankan pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. RA ditangkap bersama empat orang lainnya di kawasan Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.
Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Iptu Bambang Pelis, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari aksi warga setempat yang kemudian dilaporkan ke kepolisian. Saat petugas tiba di lokasi pada Jumat, 11 September 2026, personel Satpol PP dan WH sudah berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Hasil Tes Urine Positif dan Barang Bukti
Empat orang lain yang ikut diamankan terdiri dari satu pria dan tiga perempuan. Kelimanya dipastikan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, seperti:
Pipet plastik
Botol air mineral yang diduga dirakit sebagai alat hisap (bong)
Meskipun alat hisap ditemukan dan para pelaku mengakui baru saja mengonsumsi sabu, polisi tidak menemukan sisa barang haram tersebut di lokasi
Identitas Para Terduga Pelaku
Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas kelima orang yang diamankan meliputi:
- RA (34) — Warga Kampung Kemili (Sekretaris DPD NasDem Aceh Tengah)
- MJ (34) — Warga Kampung Kemili
- NH (31) — Warga SP 3 Redelong
- MA (23) — Mahasiswa, warga Kampung Atu Tulu
- YW (26) — Mahasiswa, warga
Kampung Blang Kolak
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum membeberkan lebih detail mengenai peran RA, hubungan antar-pelaku, maupun detail keterlibatan tiga perempuan yang ikut ditangkap.
Dilimpahkan ke BNNK Bireuen
Mengingat belum tersedianya kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kabupaten Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah resmi menyerahkan seluruh terduga pelaku ke BNN Kabupaten Bireuen untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut.
Iptu Bambang Pelis menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan dari kepolisian telah dijalankan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.
Penulis: Nazarullah
Editor: Dahlan









